Warta Politik, Boltim – Pepatah “Jangan sampai jarimu memenjarakanmu” menjadi pengingat penting dalam kasus yang menimpa seorang oknum Bhayangkari Polres Boltim berinisial FS alias Gita. Ia kini berhadapan dengan hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial Facebook atas nama akun Frigitha Suma, yang diunggah pada 19 Januari 2025.

Unggahan itu berisi surat pernyataan bersama, bukti transfer senilai Rp10 juta, serta foto seorang perempuan yang sedang menandatangani dokumen.
Sosok perempuan dalam unggahan tersebut adalah Noviani Paputungan alias Novi, yang merasa dirugikan atas tindakan FS.

Novi menyatakan keberatan atas unggahan yang mencemarkan nama baiknya dan melanggar privasi.
“Saya sangat keberatan dengan postingan tersebut. Surat pernyataan, bukti transfer, dan foto saya adalah hal yang bersifat pribadi, dan tidak seharusnya dipublikasikan tanpa izin,” tegas Novi kepada media.

Ia menilai tindakan FS sebagai pelanggaran hukum yang merugikan reputasinya di masyarakat. Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, FS diduga melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi. Jika terbukti bersalah, oknum ini terancam hukuman pidana.
Novi telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya menjaga etika bermedia sosial agar tidak merugikan pihak lain atau berujung pada pelanggaran hukum.













