Warta Politik, Kabgor – Puluhan truk terpaksa mengantri berjam-jam di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (18/7/2025).
Namun, solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan angkutan tersebut justru diisi ke dalam jeriken (gelon), diduga untuk diperjualbelikan kembali.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerja SBPU terlihat terang-terangan mengisi BBM jenis solar subsidi ke dalam jeriken di area SPBU, sementara deretan truk mengular hingga ke badan jalan utama.
Salah satu sopir truk, yang meminta namanya tidak disebutkan, mengaku kecewa dengan kondisi tersebut.
”Kami sudah mengantri dari subuh, tapi solar habis katanya. Sementara kami lihat sendiri mereka isi di gelon, langsung diangkut pakai mobil pribadi,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, aksi seperti ini bukan pertama kali terjadi.
”Ini sudah sering. Kami cuma bisa pasrah. Kalau protes, takutnya nanti kami malah tidak dilayani sama sekali,” keluhnya.
Dugaan penyimpangan ini jelas melanggar ketentuan hukum terkait pendistribusian bahan bakar minyak bersubsidi.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, secara tegas mengatur bahwa BBM jenis solar subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu dan dilarang diperjualbelikan kembali.
Sampai berita ini diterbitkan, pengelola SPBU Limboto belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan di lapangan tersebut.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi solar subsidi ini.














