HeadlineKriminal

Briptu E Diperiksa Propam, Polda Gorontalo Komitmen Tindaklanjuti Kasus KDRT

×

Briptu E Diperiksa Propam, Polda Gorontalo Komitmen Tindaklanjuti Kasus KDRT

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Desmont Harjendro, Kabid Humas Polda Gorontalo - Tribun Gorontalo

Warta Politik, Gorontalo – Polda Gorontalo akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang anggota Brimob berinisial Briptu E terhadap istrinya, R.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pengakuan korban menyebar di pemberitaan media Wartapol.id.

Korban mengaku mengalami kekerasan fisik berat dan intimidasi sejak 2021.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro, menyampaikan bahwa proses hukum tengah berjalan.

Ia memastikan bahwa penyelidikan terhadap oknum anggota tersebut sudah memasuki tahap pemeriksaan internal oleh Bidang Propam.

“Pemeriksaan terhadap Briptu E sudah kami lakukan. Saat ini, proses di internal masih terus berjalan sesuai dengan tahapan yang berlaku di lingkungan kepolisian. Kami mengumpulkan semua keterangan dan bukti pendukung agar hasilnya objektif,” kata Desmont saat dihubungi pada Jumat (11/7/2025).

Baca Juga :  Proyek Anak Sekdis Diakui Kadis Kumperindag, Kasus Sudah Sampai ke Gubernur Gorontalo

Terkait status Briptu E selama proses berlangsung, Polda Gorontalo menyebut bahwa yang bersangkutan telah diamankan dan tidak lagi menjalankan tugas kedinasan.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan untuk mencegah gangguan terhadap proses penyelidikan. Selama proses ini berlangsung, ia tidak lagi menjalankan tugas dinas. Ini bagian dari langkah kami untuk memastikan proses berjalan secara netral dan profesional,” jelas Desmont.

Baca Juga :  PETI Menggila, Hutan Bugu di Perbatasan Buol–Gorontalo Rusak Parah: GMNI Desak Aparat Bertindak Tanpa Kompromi

Korban sebelumnya menyatakan ada dugaan tekanan untuk tidak mempublikasikan kasus ini.

Menanggapi hal tersebut, Desmont menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menjaga transparansi dan tidak akan menutupi proses hukum yang berjalan.

“Kami ingin tegaskan bahwa tidak ada yang kami tutupi dalam penanganan kasus ini. Semua berjalan sesuai prosedur. Jika ada perkembangan terbaru, akan kami sampaikan kepada publik secara terbuka,” ucapnya.

Soal kemungkinan sanksi etik atau pidana terhadap pelaku, AKBP Desmont menyatakan hal itu masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari Propam.

“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap kasus ini. Namun, semua harus dijalankan sesuai mekanisme. Sanksi apapun akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang saat ini masih berproses,” tambahnya.

Baca Juga :  PMII Kota Gorontalo Desak Transparansi Pansus Pertambangan

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan memberi ruang bagi aparat untuk menyelesaikan penyelidikan secara tuntas dan berkeadilan.

“Kami mohon masyarakat bersabar. Kami sedang bekerja, dan hasilnya nanti akan kami sampaikan. Prinsip kami tetap menjunjung keadilan dan melindungi hak semua pihak, terutama korban,” pungkas Desmont.

Sebelumnya, korban telah melaporkan dugaan KDRT ini ke SPKT Polda Gorontalo pada Selasa, 8 Juli 2025 dengan nomor laporan: LP/B/23/VII/2025/SPKT/Polda Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *