Warta Politik – Puskesmas Dumbo Raya, Kota Gorontalo, akhirnya memberikan klarifikasi terkait kasus pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien.
Kepala Puskesmas Dumbo Raya, Fadli Biki, mengakui peristiwa itu murni kelalaian apoteker saat kondisi pelayanan sedang ramai.
“Obat itu sebenarnya sudah dipisahkan, hanya saja masih berada di area yang sama sehingga tanpa disadari terambil. Tidak ada unsur kesengajaan maupun itikad buruk. Namun, kami akui ini murni kelalaian,” kata Fadli Melansir Go-Pena.id, Kamis (18/9/25).
Ia memastikan pasien yang sempat mengonsumsi obat expired dalam kondisi stabil tanpa gejala yang mengkhawatirkan.

“Kami siap bertanggung jawab bila ada dampak medis. Untuk memastikan kondisi pasien tetap aman, kami akan melakukan pemantauan tiga hari sekali,” ujarnya.
Namun, pernyataan itu berbanding terbalik dengan keterangan pejabat internal puskesmas sendiri.
Abdurahman Mopangga, Administrator Ahli Kesehatan di Puskesmas Dumbo Raya, dalam wawancara mengungkapkan sejumlah fakta yang menunjukkan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di fasilitas kesehatan tersebut jauh dari standar.
Abdurahman menyebut instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tidak pernah berfungsi sejak empat tahun terakhir.
“Kapasitas IPAL 10–60 kubik, sedangkan volume limbah cair di puskesmas selalu di bawah itu, sehingga alat tidak bisa beroperasi. Jadi pengolahan limbah cair saat ini belum berjalan,” ujarnya, Kamis 18 September 2025
Untuk limbah padat medis, ia menyebut hanya dikumpulkan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS).
Adapun obat-obatan kedaluwarsa biasanya disimpan di gudang yang tidak terpakai, sebelum kemudian diangkut ke Dinas Kesehatan.
“Seharusnya memang ada tempat khusus, tetapi sekarang masih pakai gudang biasa,” katanya.
Ia juga mengakui pemisahan obat kedaluwarsa dengan obat layak pakai memang ada sesuai SOP, namun pelaksanaannya bergantung pada apoteker.
Ironisnya, fakta bahwa obat expired masih bisa tercampur dengan obat aktif hingga dikonsumsi pasien memperlihatkan lemahnya pengawasan.
“Pencatatan obat kedaluwarsa sudah masuk aplikasi pelaporan, pengawasan juga tetap ada dari Dinas Kesehatan,” ucapnya.
Pernyataan itu menimbulkan kontradiksi serius: di satu sisi puskesmas menyebut ada SOP, pengawasan rutin, dan pencatatan resmi.
Namun di sisi lain, obat kedaluwarsa justru masih tersimpan di area yang sama dengan obat aktif, sementara IPAL untuk limbah cair tidak berfungsi sejak lama.
Padahal, regulasi sudah jelas mengatur hal ini. Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pasal 7 menegaskan setiap fasilitas kesehatan wajib melakukan pemilahan limbah medis infeksius, farmasi, sitotoksik, kimiawi, dan limbah tajam sejak dari sumbernya.
Selain itu, Pasal 10 ayat (1) mengatur bahwa limbah medis yang telah dipilah harus disimpan di tempat khusus yang aman sebelum dimusnahkan.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, Pasal 59 ayat (1) menyebut setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan yang menjamin tidak adanya pencemaran terhadap lingkungan maupun risiko terhadap kesehatan manusia.
Dengan adanya ketentuan tersebut, kelalaian dalam pemisahan obat expired maupun tidak berfungsinya IPAL selama bertahun-tahun bukanlah persoalan sepele.
Kondisi ini menunjukkan sistem pengelolaan limbah B3 di Puskesmas Dumbo Raya bukan hanya kelalaian individu, melainkan persoalan struktural pada manajemen dan pengawasan yang amburadul.
Publik kini menanti langkah tegas Dinas Kesehatan Kota Gorontalo untuk memastikan penegakan aturan berjalan dan kasus serupa tidak kembali terulang.












