Nasional

Praktisi Hukum Cristovan Loloh Desak Polres Halsel Usut Dugaan Kelalaian K3 yang Menewaskan Pekerja Lokal di Area Harita Group

×

Praktisi Hukum Cristovan Loloh Desak Polres Halsel Usut Dugaan Kelalaian K3 yang Menewaskan Pekerja Lokal di Area Harita Group

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum Cristovan Loloh Desak Polres Halsel Usut Dugaan Kelalaian K3 yang Menewaskan Pekerja Lokal di Area Harita Group
Cristovan Loloh || Praktisi Hukum

Wartapol, Halsel — Kematian tragis seorang pekerja lokal di area operasi Harita Group kembali memantik kemarahan keluarga dan mempertegas kritik publik terhadap lemahnya penerapan keselamatan kerja (K3) di sektor pertambangan. Insiden ini dinilai tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa penyelidikan yang tegas, transparan, dan menyeluruh dari aparat penegak hukum.

Praktisi hukum sekaligus perwakilan keluarga korban, Cristovan Loloh, menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka pihak perusahaan dapat dijerat Pasal 359 KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain.

Cristovan juga mengingatkan bahwa perusahaan pertambangan memiliki tanggung jawab penuh dalam pemenuhan standar keselamatan kerja berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba). Pelanggaran terhadap standar K3 membuka peluang sanksi administratif berat, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga :  Mahasiswa Unismuh Lakukan Aksi Solo, Suarakan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

“Kami menilai insiden ini bukan kecelakaan murni. Ada prosedur yang harusnya dipatuhi. Jika ada kelalaian, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab—baik secara administrasi maupun pidana,” tegas Cristovan Loloh.

Keluarga korban menuntut perusahaan untuk menyerahkan rekaman CCTV sebelum dan sesudah kejadian, karena rekaman tersebut dinilai menjadi bukti penting yang dapat mengungkap alur insiden tanpa manipulasi. Selain itu, keluarga meminta penjelasan tertulis resmi, bukan keterangan informal yang tidak memiliki kekuatan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Tetap Jalankan PPN 12%, Prabowo : Hanya Berlaku Untuk Barang Mewah.

“Nyawa adik kami hilang saat bekerja. Kami butuh keterbukaan. CCTV harus diberikan, dan perusahaan wajib menyampaikan penjelasan tertulis. Ini tanggung jawab moral dan hukum,” ujar Cristovan mewakili keluarga.

Keluarga menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan pertanggungjawaban secara hukum atas dugaan kelalaian yang terjadi, serta pertanggungjawaban secara moral sebagai bentuk penghormatan terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan. Mereka menolak segala bentuk upaya pengaburan fakta dan menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan demi operasional perusahaan.

Selain menuntut langkah internal, keluarga memastikan akan membawa kasus ini ke Kementerian ESDM, Dinas Tenaga Kerja, dan lembaga pengawas keselamatan kerja agar investigasi dilakukan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Langkah Tegas, Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat

Cristovan Loloh juga mendesak Polres Halmahera Selatan untuk segera bertindak melakukan pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti, serta memastikan tidak ada unsur kelalaian yang dibiarkan tanpa proses hukum.

“Kami meminta penyelidikan tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kami hanya menuntut keadilan bagi almarhum dan memastikan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Kasus kematian pekerja ini kembali menyoroti rapuhnya standar keselamatan di industri pertambangan. Keluarga berharap aparat penegak hukum bergerak cepat sebelum bukti penting hilang dan sebelum ada lagi pekerja yang menjadi korban akibat kelalaian serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *