Nasional

PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby

×

PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby

Sebarkan artikel ini
PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby
Gibran, Jokowi dan Boby resmi dipecat PDIP. (Sumber : Kolase Titikno.id)

Warta Politik, Nasional – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi mengumumkan pemecatan Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, serta 27 kader lainnya. Keputusan ini berarti mereka tidak lagi memiliki status sebagai anggota partai.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, menyampaikan pengumuman ini melalui Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

“Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia,” katanya melansir detikcom, Senin (16/12/2024).

Baca Juga :  Polresta Buleleng Amankan Satu KeluargaI Jalankan Bisnis Narkoba, Ayah dan Anak Berstatus DPO

Surat keputusan tersebut mencantumkan lima poin penting, termasuk sanksi organisasi berupa pemecatan Jokowi dari keanggotaan partai, larangan bagi Jokowi untuk mengatasnamakan PDIP dalam kegiatan apapun, serta pelepasan tanggung jawab partai atas tindakan Jokowi pasca-pemecatan.

Adapun surat SK pemecatan Jokowi sebagai berikut:

1. Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan

Baca Juga :  Tragedi Rantis Lindas Driver Ojol: GMNI Desak Evaluasi Total Pembinaan Personel Brimob dan Polri

1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.
4. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang
5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  OJK Ingatkan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025

Surat ini ditandatangani Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, serta berlaku sejak 14 Desember 2024.

PDIP juga menegaskan bahwa surat keputusan ini akan dipertanggungjawabkan pada kongres mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *