Warta Politik, Nasional – Empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat resmi kehilangan izin operasionalnya.
Keputusan ini diambil setelah Presiden RI Prabowo Subianto melakukan evaluasi bersama jajaran terkait, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Langkah tegas ini diambil karena keempat perusahaan tersebut dianggap tidak mematuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.
Hal ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa kelestarian alam Papua Barat, khususnya Raja Ampat, menjadi prioritas utama.

“Kami lapor Presiden mempertimbangkan berbagai hal, dan memutuskan mempertimbangkan komprehensif, bahwa 4 IUP yang di luar PT GAG Nikel itu dicabut, dan saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan menteri teknis untuk melakukan pencabutan,” terang Bahlil dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025). (Sumber: CNBC Indonesia)
Adapun perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut antara lain PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan keputusan tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat,” terang Prasetyo Hadi di tempat yang sama.
Berikut rincian dari empat IUP yang dicabut:
1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Pemegang izin berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013. Izin berlaku hingga 2033 untuk wilayah seluas 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Saat ini masih tahap eksplorasi dan belum mengantongi dokumen lingkungan.
2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Memiliki wilayah 5.922 Ha berdasarkan SK Bupati No. 290 Tahun 2013. Meski sempat berproduksi pada 2023, aktivitas perusahaan kini tidak lagi berjalan.
3. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
IUP Operasi Produksi dikeluarkan oleh Menteri ESDM pada Januari 2024 dan berlaku selama 10 tahun. Wilayahnya seluas 1.173 Ha di Pulau Manuran, dan telah memiliki dokumen AMDAL serta UKL-UPL sejak 2006.
4. PT Nurham
Mengantongi izin dari Bupati Raja Ampat pada awal 2025, berlaku hingga 2033 untuk lahan seluas 3.000 Ha di Pulau Waegeo. Sudah memiliki persetujuan lingkungan, namun belum memulai produksi.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga kawasan ekosistem yang sensitif dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.














