Nasional

Langkah Kortastipidkor Polri Geledah Rumah Jampitsus, Bukti Polri Jalankan Astacita Presiden

×

Langkah Kortastipidkor Polri Geledah Rumah Jampitsus, Bukti Polri Jalankan Astacita Presiden

Sebarkan artikel ini
Foto : Dok

Wartapol, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Sujahri Somar, menyatakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merupakan bukti bahwa agenda pemberantasan korupsi sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden mulai dijalankan tanpa pandang bulu.

Menurut Sujahri, tindakan tersebut menjadi pesan kuat bahwa supremasi hukum harus berdiri di atas semua kepentingan dan tidak boleh tunduk pada jabatan maupun kekuasaan.

“Kami mengapresiasi keberanian Kortastipidkor Polri yang menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum. Langkah penggeledahan terhadap rumah Jampidsus membuktikan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang merasa kebal hukum. Inilah semangat Asta Cita Presiden dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Sujahri dalam keterangannya, Kamis.

Baca Juga :  Mempererat Nilai Persatuan Melalui Dialog Kebangsaan, Senator Elisa Ermasari Temui Masyarakat Beringin Raya

Ia mengatakan masyarakat selama ini menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum mampu membersihkan dugaan praktik korupsi tanpa tebang pilih. Karena itu, proses hukum yang telah berjalan tidak boleh berhenti hanya pada penggeledahan, tetapi harus diusut hingga tuntas berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Kortastipidkor Polri jangan gentar menghadapi tekanan apa pun. Publik ingin melihat penegakan hukum yang berani, profesional, transparan, dan independen. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  cyea: Kepemimpinan Darmawan Prasodjo dan Yusuf Didi Setiarto Menjadi Momentum Penguatan Transformasi PLN dan Agenda Energi Nasional

Sujahri menilai langkah tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak akan berhasil apabila masih ada kesan bahwa pejabat tertentu mendapat perlakuan istimewa.

“Kami menolak adanya standar ganda dalam penegakan hukum. Jika masyarakat biasa dapat diperiksa, maka pejabat negara, termasuk aparat penegak hukum, juga harus bersedia menjalani proses hukum apabila terdapat dugaan yang sedang didalami penyidik. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, DPP GMNI meminta seluruh pihak menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan tidak membangun narasi yang dapat menghambat atau mengintervensi penegakan hukum.

Baca Juga :  Pramono - Rano Resmi Menang 1 Putaran di Pilgub Jakarta 2024

“Biarkan penyidik bekerja secara profesional. Jangan ada upaya menggiring opini, menghalangi penyidikan, atau menggunakan kekuasaan untuk melemahkan proses hukum. Bangsa ini membutuhkan keberanian aparat penegak hukum dalam membongkar setiap dugaan korupsi tanpa pandang jabatan,” ujarnya.

Sujahri menegaskan DPP GMNI akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami berdiri bersama upaya pemberantasan korupsi. Apa yang dilakukan Kortastipidkor Polri hari ini merupakan langkah yang harus didukung seluruh elemen bangsa. Jangan berhenti sebelum perkara ini terang-benderang dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *