Wartapol, Jakarta – Persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) di Provinsi Gorontalo kembali memanas. Saat sebagian kelompok bersiap turun ke jalan, pemuda Mootilango justru mengambil jalur yang lebih langsung—mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta untuk menekan pemerintah pusat agar segera bertindak.
Belakangan, wacana demonstrasi mencuat di sejumlah daerah seperti Pohuwato dan Bone Bolango. Tuntutannya jelas: penambahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan kemudahan mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun bagi Abdul Wahidin, pemuda asal Mootilango, aksi jalanan bukan jawaban.

Ia memilih langkah yang lebih konfrontatif secara politik: menagih langsung keputusan di pusat kekuasaan.
IUP Mandek, Daerah Dibikin Buntu

Masalah utama dinilai bukan sekadar PETI, melainkan kebuntuan struktural yang diciptakan oleh keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Lion Global Energi. Sejak mengantongi izin operasi produksi pada 2018 dengan konsesi ribuan hektar di Mootilango, Asparaga, dan Tolangohula, perusahaan ini justru tak menunjukkan aktivitas berarti hingga 2026.
Lebih jauh, PT Lion Global Energi disebut tidak mematuhi kewajiban pendaftaran ulang IUP pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Secara regulasi, kondisi ini seharusnya berujung pada pencabutan izin. Namun faktanya, izin tersebut masih “menggantung”—dan dampaknya langsung terasa: masyarakat terhalang mendapatkan WPR, pintu legalitas bagi penambang rakyat pun tertutup.

Situasi ini menciptakan paradoks: lahan luas dikuasai izin yang tak produktif, sementara masyarakat lokal dipaksa bertahan di sektor ilegal.
“Ini Perintah Presiden”
Abdul Wahidin Tutuna tak datang ke Jakarta dengan tangan kosong. Ia membawa tuntutan yang ia klaim sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan izin tambang yang mangkrak.

“Ini adalah perintah presiden. Kami ingin memastikan bahwa izin-izin yang menganggur dan menghalangi akses masyarakat lokal benar-benar dicabut. Bukan untuk kepentingan kami semata, tetapi untuk membuka peluang bagi masyarakat lokal agar bisa meningkatkan kesejahteraan melalui sektor pertambangan yang sah dan bertanggung jawab,” ujar Abdul Wahidin.
Pernyataan ini sekaligus menjadi tekanan terbuka kepada pemerintah pusat: jika komitmen itu nyata, maka kasus seperti PT Lion Global Energi tak boleh dibiarkan berlarut.
Taruhan Besar: Cabut atau Biarkan Mandek?
Bagi pemuda Boliyohuto dan sekitarnya, ini bukan sekadar soal izin—ini soal arah kebijakan. Mereka mendesak langkah konkret:
* Pencabutan IUP PT Lion Global Energi yang dinilai tidak produktif
* Prioritas akses izin bagi masyarakat lokal
* Pengalihan wilayah konsesi menjadi WPR
* Penyederhanaan dan pembiayaan pengurusan IPR bagi koperasi masyarakat
Jika tuntutan ini diabaikan, pemerintah dinilai turut mempertahankan status quo yang merugikan rakyat kecil.
Sebaliknya, jika dicabut, ini bisa menjadi titik balik: membuka akses legal, menekan praktik ilegal, dan menggeser pertambangan rakyat menjadi sektor yang sah sekaligus berkelanjutan.
Kini bola ada di tangan ESDM. Pilihannya tegas: membiarkan izin “tidur” terus mengunci wilayah, atau membukanya untuk masyarakat yang selama ini hanya kebagian risiko tanpa kepastian hukum.














