Kriminal

Misteri Kasus PETI di Mootilango, Polisi Diam, Publik Curiga! 

×

Misteri Kasus PETI di Mootilango, Polisi Diam, Publik Curiga! 

Sebarkan artikel ini
Misteri Kasus PETI di Mootilango, Polisi Diam, Publik Curiga! 
Satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga beroperasi di wilayah PETI di Kabupaten Gorontalo dipasangi police line, Rabu (12/3/2025). (Foto : Dok. Istimewa)

Warta Politik, Kab Gorontalo – Polres Gorontalo telah mengamankan satu unit alat berat serta dua orang terduga pelaku pertambangan ilegal (PETI) di Kecamatan Mootilango. Namun hingga kini, pihak kepolisian masih enggan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Upaya media untuk mendapatkan klarifikasi pun menemui jalan buntu. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, yang coba dihubungi melalui pesan WhatsApp, tak memberikan respons.

Dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI, SSH alias Soni dan FIL alias Feraldo, hingga kini masih berstatus saksi.

Baca Juga :  Kurang Dari Satu Jam,Tim Rajawali Amankan Pelaku Penikaman

Sebelumnya, pihak redaksi Wartapol.id telah menghubungi Kasat Reskrim Polres Gorontalo, namun ia justru mengarahkan wartawan ke Bidang Humas tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

“Nanti dicek ke Humas saja,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo saat dikonfirmasi pada 15 Maret 2024.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu-Sabu  Pria di Gorontalo Diciduk Polisi

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Bidang Humas Polres Gorontalo, yang mengaku masih berkoordinasi dengan Polsek Mootilango. Anehnya, Kapolsek Mootilango, IPDA Uco Harun, justru menyatakan bahwa kasus ini sepenuhnya sudah ditangani oleh Polres Gorontalo.

“Iya, sudah ditangani oleh pihak Polres,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Intimidasi Jurnalis Fakta News, PJS Gorontalo Tantang RSB! 

Minimnya transparansi dari kepolisian dalam kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik kini menanti kepastian hukum dan langkah tegas dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang meresahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *