Kota GorontaloKriminal

Diduga Edarkan Sabu-Sabu  Pria di Gorontalo Diciduk Polisi

×

Diduga Edarkan Sabu-Sabu  Pria di Gorontalo Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Diduga Edarkan Sabu-Sabu  Pria di Gorontalo Diciduk Polisi
Foto : Humas Polresta Gorontalo Kota

Warta Politik , Kota Gorontalo – Seorang pria berinisial FL (35), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. FL diduga kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah tersebut.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan bahwa FL sering terlihat membawa dan mengedarkan sabu di Kota Gorontalo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Saat FL terlihat di Kecamatan Hulonthalangi, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.

Baca Juga :  Cekcok Saat Mabuk, Pria Tewas Ditikam di Lapak Buah Jalan Kalimantan Gorontalo

“Jadi setelah melakukan penggeledahan, selain menemukan 1 plastik kip kecil sabu sabu, team opsnal mengamankan 1 ( satu ) buah Bong ( alat hisap Shabu ), 2 ( dua ) buah pirek kaca yang berisi sisa Bakaran Narkotika Shabu, 6 ( enam ) batang sedotan , 2 ( dua) buah korek api gas, 1 ( satu ) buah jarum suntik dan 1 ( satu ) unit handpone merek realme,” ujar AKP Dimas.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, FL resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 31 Januari 2025.

Baca Juga :  Presma UBM Bantah Tudingan Intimidasi, Kampus Sebar Hoaks? 

FL dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *