Kriminal

Dopalak Rusak, Hukum Mandul: Aktivis Tantang Kapolres Tutup PETI

×

Dopalak Rusak, Hukum Mandul: Aktivis Tantang Kapolres Tutup PETI

Sebarkan artikel ini
Dopalak Rusak, Hukum Mandul: Aktivis Tantang Kapolres Tutup PETI
M. Fadli, Aktivis Buol. - Wartapol

Warta Politik, Buol – Isu tambang emas ilegal di Desa Dopalak, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol kembali menyita perhatian publik.

Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) ini dinilai sebagai bukti lemahnya penindakan hukum oleh aparat, hingga memunculkan gelombang kritik tajam dari masyarakat.

Sorotan keras datang dari aktivis lingkungan, Fadli, yang dikenal vokal dalam isu lingkungan.

“Jangan sampai karena lambannya tindakan hukum terhadap PETI di Desa Dopalak, muncul stigma bahwa aparat sudah ‘masuk angin’. Saya secara terbuka menantang Kapolres Buol untuk segera menutup tambang ilegal tersebut,” tegasnya. (24/5)

Menurut Fadli, pengalaman panjangnya mengawal isu lingkungan di wilayah Gorontalo membuatnya yakin bahwa keterlambatan penindakan bukan sekadar kelalaian biasa.

Baca Juga :  Galian C Diduga Ilegal di Tibawa Gorontalo, Warga Resah dan Minta APH Turun Tangan

“Saya sudah lama mengawal isu-isu lingkungan, terutama terkait PETI di wilayah Provinsi Gorontalo. Jadi saya paham betul, kalau proses hukumnya lambat atau bahkan tidak tersentuh sama sekali, pasti ada kongkalikong di baliknya. Maka, demi menghapus kecurigaan terhadap APH, khususnya Polres Buol, tindak tegas pelaku PETI di Dopalak sekarang juga!” tambahnya

Fadli juga mengingatkan dampak ekologis dari aktivitas PETI yang semakin mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Baca Juga :  Cekcok Saat Mabuk, Pria Tewas Ditikam di Lapak Buah Jalan Kalimantan Gorontalo

“Praktik PETI bukan hanya merusak ekosistem, tapi juga mengancam masa depan lingkungan kita. Air tanah tercemar, tanah tererosi, dan masyarakat sekitar yang jadi korban. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini kejahatan terhadap alam dan kemanusiaan,” lanjut Fadli

Baca Juga :  LSM KIBAR Sindir Kejari Bolmut: Jangan Tunggu Perintah, Tegakkan Hukum!

Ia menekankan, regulasi hukum sudah sangat jelas soal sanksi bagi penambang ilegal. Undang-undang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku PETI.

“Sudah jelas ancamannya. Sudah terang pelanggarannya. Jadi, apa lagi yang ditunggu? Mengapa hukum seolah tak bertaring di Dopalak?” tutup Fadli dengan nada geram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *