HeadlineKriminal

LSM KIBAR Sindir Kejari Bolmut: Jangan Tunggu Perintah, Tegakkan Hukum!

×

LSM KIBAR Sindir Kejari Bolmut: Jangan Tunggu Perintah, Tegakkan Hukum!

Sebarkan artikel ini
Ketua Bidang Investigasi dan Pelaporan LSM KIBAR Wilayah Indonesia Timur, Rahmat Toan Barusi. - Wartapol

Warta Politik, Bolmut – Menyikapi pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari Bolmut) yang menyebut bahwa proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi masih berjalan dan menunggu arahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Independent Bersama Azas Rakyat (LSM KIBAR) menyampaikan respons yang tegas.

Melalui keterangan yang disampaikan Ketua Bidang Investigasi dan Pelaporan LSM KIBAR Wilayah Indonesia Timur, Rahmat Toan Barusi, pihaknya mengapresiasi sikap terbuka Kejari Bolmut kepada publik.

Namun di sisi lain, LSM KIBAR menilai bahwa arah kelanjutan proses hukum tidak semestinya bergantung semata pada perintah dari Kejati, melainkan sepenuhnya ditentukan oleh kekuatan data dan temuan hasil penyelidikan itu sendiri.

“Pernyataan bahwa penyidikan menunggu perintah dari pimpinan yang lebih tinggi (Kejati) bisa menimbulkan tafsir keliru di tengah masyarakat. Dalam prinsip penegakan hukum, yang paling utama adalah hasil penyelidikan itu sendiri. Jika sudah cukup bukti, proses hukum wajib naik ke tahap berikutnya,” tegas Toan, Jumat (3/7/2025).

Ia menambahkan, ibaratnya bola sekarang sepenuhnya berada di tangan Kejari Bolmut.

Baca Juga :  Gorontalo Berdarah, Teman Jadi Tersangka Usai Bunuh Korban dengan 6 Tusukan

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang nyata, maka sudah seharusnya perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa menunggu petunjuk struktural yang berpotensi menghambat keadilan.

“Jangan sampai birokrasi vertikal menjadi alasan untuk menahan dan memperlambat proses hukum. Kalau alat bukti dan fakta hukumnya sudah jelas, tidak ada alasan untuk tidak lanjut. Integritas Kejari akan dinilai dari sini,” ujarnya.

Baca Juga :  PJS Gorontalo Kecam Intimidasi Wartawan Portalsulut.id

LSM KIBAR juga menyinggung bahwa perkara ini tidak bisa dianggap ringan, mengingat telah terjadi pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

Fakta tersebut dianggap sebagai indikator kuat bahwa perbuatan melawan hukum telah terjadi dan secara logika hukum, tidak mungkin ada pengembalian jika tidak ada kesalahan.

“Publik sudah bisa melihat siapa yang terlibat, dugaan motifnya dan seberapa besar kerugian negaranya. Jadi jika proses hukum ke depan justru mandek hanya karena belum ada perintah dari atas (Kejaksaan Tinggi), maka itu patut dipertanyakan,” kritik Toan.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana.

Baca Juga :  SMPN 1 Kota Gorontalo Diduga Lakukan Pungli, Kepsek Bungkam!

Justru pengembalian itu seharusnya memperkuat dasar hukum untuk menindak lebih lanjut, bukan menjadi alasan untuk mengendurkan proses penegakan hukum.

Meski demikian, LSM KIBAR menegaskan masih menaruh kepercayaan pada profesionalisme Kejari Bolmut.

Mereka berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan dan tidak berhenti di tengah jalan hanya karena alasan administratif.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika Kejari tetap tegak lurus pada hukum, itu layak dihargai dan diapresiasi. Tapi jika ada dugaan upaya membelokkan atau mengaburkan proses hukum, maka kami tidak akan diam. Kami akan berdiri membela keadilan, kami akan bawa perkara ini ke tingkat lebih tinggi (Kejaksaan Agung)”, tutupnya dengan nada tegas.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *