Kriminal

Dopalak Rusak, Hukum Mandul: Aktivis Tantang Kapolres Tutup PETI

×

Dopalak Rusak, Hukum Mandul: Aktivis Tantang Kapolres Tutup PETI

Sebarkan artikel ini
M. Fadli, Aktivis Buol. - Wartapol

Warta Politik, Buol – Isu tambang emas ilegal di Desa Dopalak, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol kembali menyita perhatian publik.

Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) ini dinilai sebagai bukti lemahnya penindakan hukum oleh aparat, hingga memunculkan gelombang kritik tajam dari masyarakat.

Sorotan keras datang dari aktivis lingkungan, Fadli, yang dikenal vokal dalam isu lingkungan.

“Jangan sampai karena lambannya tindakan hukum terhadap PETI di Desa Dopalak, muncul stigma bahwa aparat sudah ‘masuk angin’. Saya secara terbuka menantang Kapolres Buol untuk segera menutup tambang ilegal tersebut,” tegasnya. (24/5)

Menurut Fadli, pengalaman panjangnya mengawal isu lingkungan di wilayah Gorontalo membuatnya yakin bahwa keterlambatan penindakan bukan sekadar kelalaian biasa.

Baca Juga :  Hampir Sebulan, Belum Ada Progres Kasus KDRT Briptu E di Polda Gorontalo

“Saya sudah lama mengawal isu-isu lingkungan, terutama terkait PETI di wilayah Provinsi Gorontalo. Jadi saya paham betul, kalau proses hukumnya lambat atau bahkan tidak tersentuh sama sekali, pasti ada kongkalikong di baliknya. Maka, demi menghapus kecurigaan terhadap APH, khususnya Polres Buol, tindak tegas pelaku PETI di Dopalak sekarang juga!” tambahnya

Baca Juga :  ‎CMMI Gorontalo Resmi Seret Sekdis Kumperindag ke Kejati, Desak Copot Jabatan

Fadli juga mengingatkan dampak ekologis dari aktivitas PETI yang semakin mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat.

“Praktik PETI bukan hanya merusak ekosistem, tapi juga mengancam masa depan lingkungan kita. Air tanah tercemar, tanah tererosi, dan masyarakat sekitar yang jadi korban. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini kejahatan terhadap alam dan kemanusiaan,” lanjut Fadli

Baca Juga :  Puluhan Truk Ditinggalkan, Solar Subsidi di Limboto Justru Mengalir ke Jeriken

Ia menekankan, regulasi hukum sudah sangat jelas soal sanksi bagi penambang ilegal. Undang-undang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku PETI.

“Sudah jelas ancamannya. Sudah terang pelanggarannya. Jadi, apa lagi yang ditunggu? Mengapa hukum seolah tak bertaring di Dopalak?” tutup Fadli dengan nada geram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *