Kota GorontaloKriminal

Cekcok Saat Mabuk, Pria Tewas Ditikam di Lapak Buah Jalan Kalimantan Gorontalo

×

Cekcok Saat Mabuk, Pria Tewas Ditikam di Lapak Buah Jalan Kalimantan Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Foto : Humas Polresta Gorontalo Kota
Foto : Humas Polresta Gorontalo Kota

Warta Politik, Kota Gorontalo – RM (30), warga Kecamatan Kota Tengah, Gorontalo, menyerahkan diri ke pihak kepolisian usai melakukan penikaman terhadap YL (29) di sebuah lapak buah, Jumat pagi (11/04) sekitar pukul 06.30 Wita. Insiden ini terjadi di Jalan Kalimantan, Kota Tengah, Gorontalo.

Keterangan resmi disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., yang menyebut pelaku datang sendiri ke Mapolsek Kota Tengah tak lama setelah kejadian.

Baca Juga :  SMPN 1 Kota Gorontalo Diduga Lakukan Pungli, Kepsek Bungkam!

Menurut AKP Akmal, peristiwa berdarah itu dipicu oleh konsumsi minuman keras. Awalnya, korban dan pelaku bersama beberapa orang lainnya menenggak miras di rumah pemilik lapak. Mereka kemudian pindah ke lokasi lapak untuk menunggu buah pesanan tiba.

Setibanya di tempat, YL yang diduga dalam kondisi mabuk mulai memukul orang-orang di sekitarnya, termasuk RM. Tidak terima dipukul, RM yang juga sudah terpengaruh alkohol langsung masuk ke dalam lapak, mengambil pisau dapur, dan menusuk YL sebanyak lima kali hingga korban tersungkur.

“Jadi motif penganiayaan dengan menggunakan sajam / penikaman ini adalah RM tidak terima dipukul oleh korban YL tanpa alasan yang jelas, sementara keduanya sudah dalam pengaruh minuman keras sehingga tidak bisa lagi menahan emosi,” ujar AKP Akmal.

Baca Juga :  IBCA MMA Kota Gorontalo Lakukan Penyegaran Pengurus, Siap Cetak Atlet Internasional

Akibat penikaman itu, YL mengalami luka serius: tiga tusukan di dada, satu di perut, dan satu di tangan kiri. Nyawanya tidak tertolong meski sempat dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga :  Aktivis Desak Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Dexlite di SPBU Andalas Gorontalo

Kini, RM beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *