Kriminal

Ponpes di Maros Pecat Guru Cabul, Perketat Sistem Pengawasan Santriwati

×

Ponpes di Maros Pecat Guru Cabul, Perketat Sistem Pengawasan Santriwati

Sebarkan artikel ini
Foto: Oknum guru ponpes berinisial AH (40) diperiksa polisi. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Foto: Oknum guru ponpes berinisial AH (40) diperiksa polisi. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)

uWarta Politik, Maros – Pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memecat seorang guru berinisial AH (40) yang diduga mencabuli 20 santriwati. Pihak pesantren meminta orang tua tetap tenang dalam menghadapi kasus ini.

“Kami sangat menyesalkan tindakan oknum tersebut sehingga kami telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum itu. Kejadian ini sangat disesalkan,” ujar pimpinan ponpes, Muhammad Arif, melansir Detik.com, Sabtu (7/12/2024).

Arif menegaskan bahwa pihaknya akan memperbaiki sistem interaksi antara guru laki-laki dan santriwati. Salah satu langkah yang diambil adalah mengubah mekanisme setoran hafalan agar hanya dilakukan oleh guru perempuan.

Baca Juga :  LSM KIBAR Sindir Kejari Bolmut: Jangan Tunggu Perintah, Tegakkan Hukum!

“Insyaallah ke depan, kami berupaya agar setoran hafalan sharaf, tidak lagi dilakukan di hadapan guru laki-laki. Nantinya, santri perempuan akan ke guru perempuan,” ungkap Arif.

Selain itu, ia memastikan tidak ada lagi kontak langsung antara guru laki-laki dan santriwati sebagai langkah pencegahan ke depan.

Muhammad Arif juga mengimbau para orang tua agar tidak cemas terhadap keamanan anak-anak mereka. Ia memastikan bahwa pelaku telah diproses secara hukum dan kondisi pesantren kini sudah kondusif.

Baca Juga :  Kurang Dari Satu Jam,Tim Rajawali Amankan Pelaku Penikaman

“Insyaallah, kami mengimbau kepada seluruh orang tua santri agar tidak merasa khawatir. Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, dan oknumnya telah ditangani. Untuk saat ini, kami memastikan situasi di pesantren aman dan tidak ada lagi masalah,” tegasnya.

Arif menyampaikan bahwa pihak ponpes sudah berdiskusi dengan pengurus yayasan untuk merancang sistem pengawasan yang lebih ketat guna mencegah kejadian serupa.

“Kami telah bertemu dengan pengurus yayasan dan apa yang saya sampaikan tadi akan segera dilaksanakan. Pihak yayasan juga merespons positif upaya pencegahan ini,” kata Arif.

Baca Juga :  PETI Menggila, Hutan Bugu di Perbatasan Buol–Gorontalo Rusak Parah: GMNI Desak Aparat Bertindak Tanpa Kompromi

Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu santriwati berusia 13 tahun melaporkan AH ke polisi pada Senin (2/12). Setelah penyelidikan, diketahui bahwa ada 20 santriwati yang menjadi korban.

Polisi akhirnya menetapkan AH sebagai tersangka pada Kamis (5/12), dan ia kini ditahan di Polres Maros.

“Iya sudah tersangka (oknum guru ponpes cabuli siswa),” ujar Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan, Kamis (5/12/2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *