Warta Politik, Gorontalo – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pro Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Gorontalo mengecam keras tindakan oknum anggota Ditres Narkoba Polda Gorontalo yang diduga menghambat tugas jurnalistik Herman Abdulah, seorang jurnalis media Jasmer7.
Insiden ini terjadi ketika Herman sedang meliput penangkapan terkait dugaan kasus narkoba di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Dalam peristiwa tersebut, Herman menghadapi ancaman, intimidasi, hingga penyitaan alat kerja berupa telepon genggam oleh seorang oknum Kanit.
Kejadian ini berlangsung di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Padengo pada hari Minggu (8/12), sekitar pukul 14.00 Wita.

Menurut Ketua DPD PJS Gorontalo, tindakan tersebut melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Bukan hanya menghambat kerja jurnalis, tapi juga menggerogoti prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” Kata Ketua DPD PJS Gorontalo

Ia menambahkan, kasus ini kembali menyoroti persoalan serius mengenai kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
“Kami mendesak Kapolda Gorontalo segera mengusut kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap jurnalis di negara yang damai,” Tegasnya
PJS DPD Provinsi Gorontalo juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pemahaman anggotanya terhadap hak pers guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
“Kami dari PJS Gorontalo akan mengawal persoalan ini. Kami akan mendampingi sahabat kami untuk melaporkan diskriminasi terhadap wartawan ini. Jika tidak ada tindak lanjut, kami tidak mengancam, tapi kami memperingati agar semua hal-hal yang memang tidak bisa dibuka akan terbuka di muka publik,” Tandasnya
Kasus ini memicu solidaritas di kalangan jurnalis Gorontalo dan wilayah sekitarnya. Mereka mendesak pihak berwenang segera mengambil langkah nyata untuk menegakkan keadilan serta melindungi kebebasan pers di Gorontalo.











