Headline

LSM KIBAR Semprot Pengembalian Rp1,1 M DPRD Bolmut: Ini Bukan Tiket Bebas Penjara!

×

LSM KIBAR Semprot Pengembalian Rp1,1 M DPRD Bolmut: Ini Bukan Tiket Bebas Penjara!

Sebarkan artikel ini
LSM KIBAR Semprot Pengembalian Rp1,1 M DPRD Bolmut: Ini Bukan Tiket Bebas Penjara!
Ketua LSM KIBAR Bidang Investigasi Dan Pelaporan Dewan Pimpinan Wilayah Indonesia Timur, Rahmat Toan Barusi. - Wartapol

Warta Politik, Bolmut – Langkah pengembalian dana sebesar Rp1,1 miliar lebih oleh DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ke Kejaksaan Negeri Bolmut, menuai sorotan tajam.

Bukan hanya menjadi topik hangat publik, tetapi juga memicu kritik keras dari kelompok masyarakat sipil.

Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Independent Bersama Azas Rakyat (LSM KIBAR) menilai pengembalian tersebut tidak bisa dijadikan dasar penghapusan proses pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Ketua Bidang Investigasi dan Pelaporan DPW Indonesia Timur LSM KIBAR, Rahmat Toan Barusi, menegaskan bahwa secara hukum, kembalinya uang negara tidak berarti kejahatan dapat diabaikan.

“Mari kita luruskan, ini bukan kecelakaan administrasi. Dugaan kuat ini adalah tindakan yang direncanakan, dieksekusi dan diulang dalam waktu yang lama. Logika hukum manapun akan menyatakan, jika seseorang mengembalikan hasil kejahatan, itu justru memperkuat unsur kesengajaan dan pengakuan tidak langsung atas tindak pidana,” tegasnya.

Baca Juga :  IMM Gorontalo Sorot Dugaan KDRT Briptu E, Polda Diminta Tak Tutupi Kasus

Menurut Toan, kasus ini tak hanya menyita perhatian karena besarnya kerugian negara, tetapi juga karena keterlibatan unsur pimpinan legislatif secara luas dalam periode waktu yang panjang.

Ia menolak anggapan bahwa pengembalian dana bisa menjadi solusi akhir.

Toan menekankan pentingnya penindakan tegas dari aparat penegak hukum agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap sistem keadilan.

Baca Juga :  Tersandung Kasus, IMM Desak Komisioner KPU Kota Gorontalo Mundur

“Negara ini tidak kekurangan hukum, tapi sering kali lembek dalam eksekusi. Jangan biarkan praktik ini jadi preseden, di mana korupsi dianggap bisa selesai hanya dengan mengembalikan uang. Jika tidak ada penindakan tegas, maka keadilan hanya menjadi ilusi bagi publik,” kata Toan.

Toan juga mempertanyakan perkembangan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat.

Ia menilai ketidakjelasan status hukum para terduga pelaku justru menciptakan kesan seolah uang bisa membeli pengampunan.

“Kami ingin tahu, apakah uang sebesar itu cukup untuk membeli impunitas? Kalau tidak, maka buktikan dengan tindakan hukum, bukan hanya konferensi pers dan simbol seremonial. Masyarakat berhak tahu siapa yang bertanggung jawab dan mereka harus dihukum,” ujarnya.

Baca Juga :  ‎CMMI Gorontalo Resmi Seret Sekdis Kumperindag ke Kejati, Desak Copot Jabatan

LSM KIBAR mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menggugurkan tanggung jawab pidana.

Hal itu diatur jelas dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini bukan masalah etik atau moral semata, ini delik hukum. Pelaku harus diproses, diadili dan dijatuhi hukuman yang sepadan. Jika tidak, maka negara ini sedang mempermalukan dirinya sendiri di hadapan keadilan,” pungkas Toan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *