HeadlineUncategorized

Tersandung Kasus, IMM Desak Komisioner KPU Kota Gorontalo Mundur

×

Tersandung Kasus, IMM Desak Komisioner KPU Kota Gorontalo Mundur

Sebarkan artikel ini
Arya Sahrain, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kota Gorontalo/Wartapol

Warta Politik, Kota Gorontalo – Status tersangka yang disematkan kepada Komisioner KPU Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai lebih dari Rp500 juta, memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa.

Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kota Gorontalo, Arya Sahrain, menilai bahwa Junaidi seharusnya mengambil langkah tegas dengan mengundurkan diri dari jabatannya guna menjaga kredibilitas penyelenggara pemilu.

“Integritas adalah ruh utama dalam penyelenggaraan pemilu. Ketika seseorang yang memegang posisi strategis seperti komisioner KPU ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka kredibilitas kelembagaan akan turut dipertaruhkan. Dalam konteks ini, pengunduran diri merupakan pilihan elegan untuk menjaga marwah institusi,” ujar Arya, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga :  KAI Logistik Kirim Lebih dari 5.200 Hewan Peliharaan selama Periode Nataru 2025/2026

Menurut Arya, sumpah dan janji jabatan bukan sekadar simbolis, melainkan komitmen moral yang ditujukan kepada masyarakat dan Tuhan.

Ia menekankan bahwa komisioner pemilu mesti menjadi sosok yang bersih dan bebas dari persoalan hukum.

Baca Juga :  Brutal! Oknum Brimob Polda Gorontalo Cekik dan Aniaya Istri hingga Berdarah-darah

Arya juga merujuk pada kasus serupa yang terjadi di tingkat nasional pada 2020 silam, saat Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, memilih mundur usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Langkah Wahyu Setiawan saat itu menunjukkan tanggung jawab moral terhadap institusi. Jika di level nasional bisa seperti itu, tentu hal yang sama dapat menjadi contoh baik di tingkat daerah,” tambah Arya.

Di sisi lain, Arya mengungkapkan bahwa nama Junaidi Yusrin sebelumnya sempat masuk dalam bursa calon pengganti antar waktu (PAW) Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga :  Holding Perkebunan Nusantara Kawal Penyelesaian Konflik Ijen demi Aset Negara dan Keselamatan Pekerja

Hal ini semakin memperkuat alasan agar yang bersangkutan fokus menyelesaikan proses hukumnya.

“Kita semua berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Namun dalam posisi sebagai penyelenggara pemilu, menjaga kepercayaan publik adalah hal yang mutlak. Agar tidak memperkeruh suasana dan demi menjaga reputasi pribadi serta kelembagaan, sebaiknya yang bersangkutan mempertimbangkan untuk mengundurkan diri,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *