Warta Politik, Legislatif – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo mulai menggelar pembahasan awal mengenai tata tertib (tatib) untuk periode 2024–2029. Tatib ini akan menjadi pedoman kerja bagi para legislator di masa mendatang.
Rapat yang digelar di ruang Inogaluma pada Rabu (09/04/2025) ini melibatkan pimpinan dan seluruh anggota Pansus yang mewakili tiap fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo.

Dalam pembahasan, sejumlah pasal penting dikaji secara seksama. Salah satunya adalah penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang menjadi acuan penyusunan tatib DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Anggota Pansus, H. Faizal Hulukati, SE, menyebut bahwa dinamika dalam rapat cukup tinggi. Namun semangat anggota tetap terjaga karena menyadari pentingnya pembahasan ini bagi masyarakat.

“Ini menyangkut tata tertib DPRD yang berafiliasi kepada kepentingan masyarakat. Karena dalam tatib DPRD ini juga mengatur di antaranya tentang cara bersidang, serta menerima laporan yang harus secepatnya di tindak lanjuti, sesuai dengan jadwal,” jelas Faisal.
Ia menambahkan bahwa keberadaan tatib bukan hanya soal formalitas, tapi menjadi dasar tanggung jawab moral dan profesional anggota dewan.

“Diharapkan, peraturan tatib ini dapat meningkatkan kualitas kinerja DPRD dan mendorong transparansi serta akuntabilitas lembaga legislatif.” tukas Faisal.
Selain anggota Pansus, rapat juga dihadiri Sekretariat DPRD serta para tenaga ahli. Keterlibatan mereka penting untuk memastikan bahwa seluruh isi rancangan peraturan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan dapat menjawab kebutuhan lembaga secara menyeluruh.













