Wartapol, Gorontalo — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (20/12/2025), guna memantau realisasi dan serapan dana desa tahun anggaran 2025.
Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sitti Nurayin Sompie, bersama anggota Komisi I Femmy Kristina Udoki, Fikram Salilama, dan Umar Karim, serta didampingi tim Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam pertemuan dengan pemerintah desa, anggota Komisi I Femmy Kristina Udoki menjelaskan bahwa kunjungan ini difokuskan pada monitoring penggunaan dana desa earmark dan non-earmark yang tidak terserap pascapenerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81.
Menurut Femmy, Komisi I ingin memastikan sejauh mana kebijakan tersebut berdampak terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat desa, khususnya di Desa Buhu.
“Kami ingin mengetahui secara langsung apakah pasca putusan PMK 81 ini memberikan dampak terhadap pengelolaan dana desa, khususnya di Desa Buhu,” ujarnya.
Pemerintah Desa Buhu dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kebijakan tersebut memang menimbulkan dampak, terutama pada pembiayaan honor tenaga guru mengaji yang tidak termasuk dalam kategori kegiatan earmark.
Sebagai upaya penyesuaian, pemerintah desa telah melakukan revisi terhadap dua kegiatan earmark, yakni Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Sistem Informasi Desa (SID). Namun demikian, hasil revisi tersebut dinilai belum mampu menutup seluruh kebutuhan pembiayaan hingga dua bulan ke depan.
Untuk mengatasi kekurangan anggaran tersebut, pemerintah desa akhirnya menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) desa berjalan. Dana tersebut diambil dari alokasi satu bulan pembiayaan kader kesehatan, di mana kader yang semestinya menerima honor selama enam bulan diminta mengikhlaskan satu bulan pembayaran guna dialihkan bagi kebutuhan pembayaran gaji guru mengaji serta pembiayaan lainnya.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Desa Buhu dalam menyampaikan kondisi riil pengelolaan dana desa. DPRD berharap ke depan pengelolaan dana desa tetap dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
















