Kabupaten GorontaloKriminal

Diduga Gunakan Alat Berat Ilegal, Pemilik AMP Isimu Raya Bungkam

×

Diduga Gunakan Alat Berat Ilegal, Pemilik AMP Isimu Raya Bungkam

Sebarkan artikel ini
Galian C Diduga Ilegal di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. (Foto : Istimewa)
Galian C Diduga Ilegal di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. (Foto : Istimewa)

Warta Politik, Gorontalo – Pemilik Asphalt Mixing Plant (AMP) yang berlokasi di Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Bungkam saat diminta konfirmasi terkait dugaan penggunaan alat berat tanpa izin yang beroperasi di area tersebut.

Meskipun berbagai pihak telah berupaya meminta klarifikasi, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemilik maupun pengelola AMP.

Bahkan, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, salah seorang pengelola yang diduga terlibat justru tidak merespons dan langsung memblokir nomor wartawan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awakmedia, AMP di Isimu Raya ini dimiliki oleh Hasibuan, seorang kontraktor yang cukup dikenal di wilayah tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum memberikan tanggapan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga :  Ponpes di Maros Pecat Guru Cabul, Perketat Sistem Pengawasan Santriwati

Masyarakat sekitar berharap agar pihak berwenang segera memberikan kepastian hukum terkait legalitas alat berat yang digunakan di AMP tersebut. Mereka khawatir jika dibiarkan, hal ini dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan kenyamanan warga setempat.

Di sisi lain, aktivitas galian C yang diduga berlangsung tanpa izin di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, semakin menjadi perhatian publik.

Baca Juga :  Dugaan Maladministrasi Delegasi IBCA MMA Warnai Musorkab KONI Gorontalo

Warga melaporkan adanya pengerukan tanah berskala besar yang dilakukan tanpa prosedur resmi, yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan semakin intensif. Sejumlah warga yang bermukim di dekat lokasi menyebut bahwa alat berat seperti ekskavator sering terlihat beroperasi tanpa adanya pemberitahuan atau izin dari pihak berwenang.

Baca Juga :  Aktivis Soroti Ketimpangan Perlakuan Terhadap Penambang Rakyat di Buol

“Iya, itu di sana (sambil menunjuk ke lokasi galian). Kurang tahu sudah berapa lama mereka bekerja, tapi setahu saya mungkin sudah sekitar satu minggu,” ungkap seorang warga setempat.

Sementara itu, Kepala Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Sukrin Mohune, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas galian C tersebut.

“Sampai hari ini belum ada laporan yang masuk. Informasi ini pun saya baru ketahui dari bapak,” ujar Sukrin Mohune saat dikonfirmasi pada Rabu (5/2/2025) kemarin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *