LegislatifPolitik

DPRD Gorontalo Bentuk Pansus Sawit, Fokus Tangani Masalah Lahan dan HGU  

×

DPRD Gorontalo Bentuk Pansus Sawit, Fokus Tangani Masalah Lahan dan HGU  

Sebarkan artikel ini

Warta Politik, Legislatif – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani berbagai permasalahan perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut.

Pembentukan Pansus ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung pada Senin (17/03/2025).

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPRD, Umar Karim, terpilih sebagai Ketua Pansus. Pansus ini dibentuk sebagai respons terhadap berbagai pengaduan masyarakat terkait perkebunan sawit, termasuk persoalan lahan plasma, Hak Guna Usaha (HGU), serta dugaan akuisisi lahan tanpa persetujuan warga.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Umar menyebutkan bahwa dari tujuh fraksi yang ada di DPRD, enam fraksi mendukung secara terbuka pembentukan Pansus, sementara satu fraksi memilih tidak berpendapat. Meski begitu, secara aklamasi, rapat paripurna menyetujui pembentukan Pansus tersebut.

“Meski di tengah isu tidak terdapat anggaran untuk Pansus serta sempat tertunda dua kali dalam rapat paripurna, akhirnya paripurna siang tadi menyetujui pembentukan Pansus tentang perkebunan sawit di Provinsi Gorontalo,” ujar politisi yang akrab disapa UK itu.

Baca Juga :  Anggota DPRD Dapil IV Gorontalo Gelar Reses, Bahas Penanganan Banjir Isimu Cs

UK menjelaskan bahwa Pansus ini merupakan inisiatif Komisi I DPRD Gorontalo sebagai bentuk tanggapan atas keluhan masyarakat terkait persoalan sawit di daerah tersebut.

Baca Juga :  Soroti Sepinya Pasar Sentral, DPRD Kota Gorontalo Usulkan Kebijakan Unik untuk ASN

“Ruang lingkup Pansus sawit akan menangani permasalahan perkebunan sawit yang ada di Provinsi Gorontalo,” terangnya.

Salah satu masalah utama yang akan ditangani Pansus adalah ketiadaan perkebunan plasma.

UK menjelaskan bahwa perkebunan plasma adalah lahan yang dikelola masyarakat dengan pendanaan dari perusahaan dalam skema kemitraan.

“Sesuai undang-undang yang ada, lahan plasma tersebut paling sedikit 20 persen dari luas areal milik perusahaan,” terangnya.

Selain itu, Pansus juga akan mengusut dugaan akuisisi lahan masyarakat oleh perusahaan yang kemudian diubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) tanpa sepengetahuan warga.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Dukung Regulasi dan Pendidikan untuk Bahasa Daerah Gorontalo

Akibatnya, banyak masyarakat kehilangan lahan garapan mereka karena tanah tersebut telah berstatus sebagai milik negara.

“Dan juga persoalan adanya ribuan hektar lahan milik perusahaan yang belum diubah menjadi HGU untuk lahan perkebunan sawit. Akibatnya, lahan tersebut jadi terlantar,” ungkapnya.

Setelah rapat paripurna, UK yang sejak awal mendorong pembentukan Pansus ini tampak puas dengan hasilnya. Ia menegaskan bahwa sebagai kader NasDem yang mengusung visi Restorasi, dirinya akan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil.

“Jadi sebagai kader NasDem, saya akan selalu mendorong upaya-upaya pembelaan terhadap masyarakat kecil. Ini harus dilakukan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *