Warta Politik – Komisi I bersama Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja gabungan dengan sejumlah pemangku kepentingan di ruang paripurna, Rabu (10/9/2025).
Forum tersebut menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Aliansi Barisan Rakyat Bersama Rakyat (BAR-BAR) terkait dugaan diskriminasi terhadap pekerja asal Desa Pilolalenga yang bekerja di PT Tjakrindo.
Anggota Komisi IV DPRD Gorontalo, Femmy Udoki, menjelaskan persoalan yang diadukan masyarakat tidak hanya menyangkut aspek ketenagakerjaan, tetapi juga merembet ke ranah hukum.
“Persoalan ini berkaitan dengan dugaan kriminalisasi karyawan PT Tjakrindo. Dalam rapat ini hadir perwakilan Polda Gorontalo, perusahaan, karyawan, serta Dinas Tenaga Kerja,” ujar Femmy.
Ia menambahkan, konflik tersebut kini tengah bergulir di jalur hukum perdata dan pidana. Untuk kasus perdata, prosesnya sudah masuk tahap kasasi di Mahkamah Agung.
“Proses perdata masih berjalan, sekarang sudah masuk kasasi di Mahkamah Agung. Kami menghargai jalur hukum ini, sehingga biarlah perdata tetap berjalan sesuai mekanisme,” jelasnya.
Sementara untuk pidana, lanjut Femmy, penyidik kepolisian telah menetapkan tersangka dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
“Dalam ranah pidana, sudah ada tersangka dan berkas perkara juga sudah P21. Proses hukum tetap berlanjut di kejaksaan,” tambahnya.
Meski begitu, ia menilai penyelesaian secara damai masih memungkinkan dilakukan. Femmy berharap para pihak dapat mempertimbangkan jalur restoratif justice demi melindungi pekerja yang terjerat perkara.
“Kami berharap ada solusi melalui restoratif justice. Polda juga menyatakan masih ada ruang untuk itu meskipun perkara sudah masuk kejaksaan. Namun, semua bergantung pada kesediaan pelapor dan pihak yang terjerat kasus,” pungkasnya.
















