Legislatif

Femmy Udoki: Konflik Karyawan PT Tjakrindo Masuk Ranah Perdata dan Pidana

×

Femmy Udoki: Konflik Karyawan PT Tjakrindo Masuk Ranah Perdata dan Pidana

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki.(Foto : Dok. Ist.)

Warta Politik –  Komisi I bersama Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja gabungan dengan sejumlah pemangku kepentingan di ruang paripurna, Rabu (10/9/2025).

Forum tersebut menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Aliansi Barisan Rakyat Bersama Rakyat (BAR-BAR) terkait dugaan diskriminasi terhadap pekerja asal Desa Pilolalenga yang bekerja di PT Tjakrindo.

Anggota Komisi IV DPRD Gorontalo, Femmy Udoki, menjelaskan persoalan yang diadukan masyarakat tidak hanya menyangkut aspek ketenagakerjaan, tetapi juga merembet ke ranah hukum.

Baca Juga :  Deprov Gorontalo Soroti Beban ASN dalam Kewajiban Publikasi Kegiatan Pemerintah

“Persoalan ini berkaitan dengan dugaan kriminalisasi karyawan PT Tjakrindo. Dalam rapat ini hadir perwakilan Polda Gorontalo, perusahaan, karyawan, serta Dinas Tenaga Kerja,” ujar Femmy.

Ia menambahkan, konflik tersebut kini tengah bergulir di jalur hukum perdata dan pidana. Untuk kasus perdata, prosesnya sudah masuk tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Ghalieb Lahidjun Interupsi Paripurna: “Honorer Non Database Harus Diperjuangkan”

“Proses perdata masih berjalan, sekarang sudah masuk kasasi di Mahkamah Agung. Kami menghargai jalur hukum ini, sehingga biarlah perdata tetap berjalan sesuai mekanisme,” jelasnya.

Sementara untuk pidana, lanjut Femmy, penyidik kepolisian telah menetapkan tersangka dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

“Dalam ranah pidana, sudah ada tersangka dan berkas perkara juga sudah P21. Proses hukum tetap berlanjut di kejaksaan,” tambahnya.

Baca Juga :  Pansus LKPJ Temukan Kerusakan Parah di SMAN 1 Buntulia, Dorong Pemprov Tindak Cepat

Meski begitu, ia menilai penyelesaian secara damai masih memungkinkan dilakukan. Femmy berharap para pihak dapat mempertimbangkan jalur restoratif justice demi melindungi pekerja yang terjerat perkara.

“Kami berharap ada solusi melalui restoratif justice. Polda juga menyatakan masih ada ruang untuk itu meskipun perkara sudah masuk kejaksaan. Namun, semua bergantung pada kesediaan pelapor dan pihak yang terjerat kasus,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *