Legislatif

Anggota Deprov Gorontalp Soroti Pemecatan Kades Pentadu Barat: Dugaan Politisasi di Balik Keputusan Boalemo

×

Anggota Deprov Gorontalp Soroti Pemecatan Kades Pentadu Barat: Dugaan Politisasi di Balik Keputusan Boalemo

Sebarkan artikel ini
Anggota Deprov Gorontalp Soroti Pemecatan Kades Pentadu Barat: Dugaan Politisasi di Balik Keputusan Boalemo

Warta Politik, Legislatif – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, S.H., angkat bicara soal pemecatan Kepala Desa Pentadu Barat oleh Pemerintah Kabupaten Boalemo. Ia menilai keputusan itu tergesa-gesa dan sarat kepentingan, sebab belum ada bukti kerugian negara yang membenarkan pemberhentian tersebut.

“Selama belum ada kerugian negara, saya kira belum ada pelanggaran hukum yang cukup kuat untuk memberhentikan seorang kepala desa,” tegas Wahyudin dalam keterangan pers, Kamis (15/5/25).

Menurut Wahyudin, tindakan pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Rum Pagau dan Lahmudin Hambali (Pemerintahan PAHAM) terkesan otoriter dan tidak berlandaskan hukum yang jelas.

Baca Juga :  Aliansi AMPERA Desak Deprov Revisi Izin Tambang PT Gorontalo Mineral

“Pemberhentian hanya bisa dilakukan jika terbukti ada kerugian negara. Kenyataannya, sejauh ini belum ada bukti kerugian negara yang disebabkan oleh Kades Pentadu Barat,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti indikasi kuat adanya kepentingan politik di balik keputusan ini. Ia memandang keputusan tersebut lebih dipicu oleh manuver politik ketimbang alasan objektif.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Bentuk Tiga Pansus untuk Bahas Tiga Ranperda Prioritas

“Saya mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan pemerintah daerah untuk memberhentikan kepala desa tersebut. Sebagai anggota Komisi I yang membidangi pemerintahan desa se-Provinsi Gorontalo, saya sangat menyayangkan tindakan yang tidak proporsional ini,” ujar Wahyudin.

Wahyudin membandingkan dengan kasus serupa yang dialami Kades Balate Jaya, di mana proses hukumnya lebih jauh namun tidak sampai pada pemecatan.

“Ada kepala desa lain yang sudah diperiksa kejaksaan, tetapi tidak diberhentikan. Sementara Kepala Desa Pentadu Barat baru diperiksa inspektorat, langsung diberhentikan. Ini menimbulkan pertanyaan besar, jangan sampai pemberhentian ini hanya dilandasi oleh sakit hati politik,” tegasnya.

Baca Juga :  Ridwan Monoarfa: Semangat Hari Pahlawan Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Boalemo untuk segera membuka penjelasan resmi terkait dasar hukum pemecatan tersebut. Menurutnya, transparansi dan keadilan harus dijunjung agar keputusan pemerintah tidak menciderai asas pemerintahan yang baik.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan semakin menguatkan pentingnya kontrol terhadap kebijakan daerah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *