Warta Politik, Legislatif – Politisi Fraksi PKS, Hamzah Idrus, menepis tudingan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo mudah dipengaruhi dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik.
Ia menegaskan bahwa BK tetap berkomitmen menjaga integritas lembaga legislatif dengan bekerja secara independen.

“Saya pastikan bahwa BK bekerja secara independen dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,” kata Hamzah Idrus, Jumat, 14 Maret 2025.
Menurutnya, setiap anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik atau sumpah jabatan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawasan dilakukan secara objektif tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Tidak ada kompromi dalam menegakkan etika di DPRD. Jika ada pelanggaran, kami akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Hamzah juga menjelaskan bahwa BK memiliki beberapa opsi sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar aturan.

Hukuman yang diterapkan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, rekomendasi pemberhentian sementara, hingga usulan pemberhentian sebagai anggota DPRD atau pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Sanksi yang kami berlakukan beragam, mulai dari teguran hingga usulan pemberhentian, baik sebagai anggota DPRD maupun pimpinan AKD,” tandasnya.













