DaerahLegislatif

Komisi I DPRD Gorontalo Fasilitasi Sengketa Lahan di Isimu Selatan, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog

×

Komisi I DPRD Gorontalo Fasilitasi Sengketa Lahan di Isimu Selatan, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Gorontalo Fasilitasi Sengketa Lahan di Isimu Selatan, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog

Warta Politik, Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama keluarga ahli waris dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait konflik lahan yang terjadi di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Selasa (23/9/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang Inogaluma DPRD tersebut membahas aduan keluarga ahli waris Lihawa, yang mengklaim sebagai pemilik sah sebidang tanah di wilayah desa tersebut. Menurut mereka, lahan yang disengketakan mencakup area lapangan desa, bangunan puskesmas, hingga sekolah.
Dalam pertemuan itu, ahli waris mempertanyakan dasar hukum penerbitan sertifikat hak pakai yang diterbitkan atas nama pemerintah desa. Mereka menilai, langkah tersebut tidak semestinya dilakukan karena status tanah masih dalam sengketa.
“Kami telah mengundang pihak keluarga ahli waris dan BPN melalui RDP hari ini. Semua keterangan sudah kami tampung, dan Komisi I akan berupaya membantu penyelesaian melalui jalur musyawarah,” ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha.
DPRD Akan Turun Langsung ke Lapangan
Fadli menjelaskan, Komisi I DPRD akan menjadwalkan kunjungan ke lokasi sengketa di Isimu Selatan dalam waktu dekat.
Langkah ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus mempertemukan para pihak terkait, mulai dari ahli waris, BPN, camat, hingga kepala desa.
“Kami akan jadwalkan kembali kunjungan ke Isimu Selatan dan melakukan RDP lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak. Tujuannya agar penyelesaian dilakukan secara terbuka dan adil” tambahnya.
Penyelesaian Melalui Musyawarah Jadi Prioritas
Komisi I menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan ini harus ditempuh melalui mekanisme dialog dan musyawarah bersama, bukan dengan langkah sepihak.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar keputusan yang dihasilkan dapat mengakomodasi seluruh kepentingan tanpa menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Baca Juga :  Komisi II DPRD Gorontalo Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM, SPBU Akan Disidak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *