LegislatifPolitik

BK Deprov Gorontalo Tegaskan Independensi dalam Penegakan Kode Etik

×

BK Deprov Gorontalo Tegaskan Independensi dalam Penegakan Kode Etik

Sebarkan artikel ini
BK Deprov Gorontalo Tegaskan Independensi dalam Penegakan Kode Etik

Warta Politik, Legislatif – Politisi Fraksi PKS, Hamzah Idrus, menepis tudingan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo mudah dipengaruhi dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik.

Ia menegaskan bahwa BK tetap berkomitmen menjaga integritas lembaga legislatif dengan bekerja secara independen.

“Saya pastikan bahwa BK bekerja secara independen dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,” kata Hamzah Idrus, Jumat, 14 Maret 2025.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Gorontalo Soroti Akurasi DTSEN saat Kunjungan Kerja ke Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo

Menurutnya, setiap anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik atau sumpah jabatan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawasan dilakukan secara objektif tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Tidak ada kompromi dalam menegakkan etika di DPRD. Jika ada pelanggaran, kami akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga :  Merlan Uloli Sebut Dikhianati di Kampung Halaman Sendiri Usai Kalah di Pilbup Bone Bolango

Hamzah juga menjelaskan bahwa BK memiliki beberapa opsi sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar aturan.

Hukuman yang diterapkan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, rekomendasi pemberhentian sementara, hingga usulan pemberhentian sebagai anggota DPRD atau pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Baca Juga :  SMK Negeri 1 Limboto Jadi Contoh Sekolah Mandiri, Pansus DPRD Gorontalo Apresiasi Sistem BLUD

“Sanksi yang kami berlakukan beragam, mulai dari teguran hingga usulan pemberhentian, baik sebagai anggota DPRD maupun pimpinan AKD,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *