Warta Politik, Gorontalo – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo memperingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memilih biro perjalanan haji dan umrah. Hanya agen resmi yang memiliki izin sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang sah menurut hukum.
Peringatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mewajibkan setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah memiliki izin dari Kemenag.
“Travel tanpa izin PIHK atau PPIU tidak memiliki dasar hukum dan sangat berisiko. Masyarakat harus pastikan legalitas travel sebelum mendaftar,” ujar Andri Koniyo, Pelaksana pada Tim Kerja Umrah dan Haji Khusus Kanwil Kemenag Gorontalo.
Andri menyebutkan, di wilayah Gorontalo hanya dua biro perjalanan yang tercatat memiliki izin PIHK. Untuk keberangkatan umrah, hanya PPIU aktif yang diperbolehkan memberangkatkan jemaah.

Ia juga menyinggung adanya kasus di tingkat nasional, di mana ratusan jemaah terpaksa dipulangkan karena berangkat menggunakan visa tidak resmi.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming keberangkatan cepat atau murah dari travel yang belum berizin. Bila ada dugaan pelanggaran, segera lapor ke Kanwil Kemenag Gorontalo,” tegasnya.














