Provinsi Gorontalo

Waspada Travel Ilegal! Kemenag Gorontalo Ingatkan Masyarakat Periksa Legalitas Agen Haji dan Umrah

×

Waspada Travel Ilegal! Kemenag Gorontalo Ingatkan Masyarakat Periksa Legalitas Agen Haji dan Umrah

Sebarkan artikel ini
Waspada Travel Ilegal! Kemenag Gorontalo Ingatkan Masyarakat Periksa Legalitas Agen Haji dan Umrah
Foto : Ist

Warta Politik, Gorontalo – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo memperingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memilih biro perjalanan haji dan umrah. Hanya agen resmi yang memiliki izin sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang sah menurut hukum.

Baca Juga :  HPMIG Luncurkan Amal Usaha Masjid Hunto Sultan Amay, Dorong Semangat Kolaborasi

Peringatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mewajibkan setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah memiliki izin dari Kemenag.

“Travel tanpa izin PIHK atau PPIU tidak memiliki dasar hukum dan sangat berisiko. Masyarakat harus pastikan legalitas travel sebelum mendaftar,” ujar Andri Koniyo, Pelaksana pada Tim Kerja Umrah dan Haji Khusus Kanwil Kemenag Gorontalo.

Baca Juga :  Dinilai Abaikan Tugas, IMM Minta Gubernur Copot Kadinsos Gorontalo

Andri menyebutkan, di wilayah Gorontalo hanya dua biro perjalanan yang tercatat memiliki izin PIHK. Untuk keberangkatan umrah, hanya PPIU aktif yang diperbolehkan memberangkatkan jemaah.

Ia juga menyinggung adanya kasus di tingkat nasional, di mana ratusan jemaah terpaksa dipulangkan karena berangkat menggunakan visa tidak resmi.

Baca Juga :  Imigrasi Gorontalo Peringati Puncak Hari Bhakti Ke-75 dengan Syukuran Sederhana

“Kami imbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming keberangkatan cepat atau murah dari travel yang belum berizin. Bila ada dugaan pelanggaran, segera lapor ke Kanwil Kemenag Gorontalo,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *