Warta Politik, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menetapkan Dedi Hamzah, S.Pd sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari PDI Perjuangan. Penetapan ini sekaligus menandai babak baru bagi partai berlambang banteng tersebut setelah kursi wakil rakyat di dapil terkait sempat kosong pascapemberhentian Wahyudin Moridu, SH.
Rapat pleno KPU memastikan semua proses berjalan sesuai mekanisme mulai dari verifikasi dokumen, klarifikasi ke partai pengusung, hingga pengecekan potensi sengketa internal. Ketua KPU menegaskan bahwa tahapan PAW dilakukan secara “tepat, terbuka, dan berlandaskan aturan.”

Sosok Dedi Hamzah: Kader yang Tenang, Konsisten, dan Dekat dengan Basis Akar Rumput
Penunjukan Dedi Hamzah bukan hanya sekadar formalitas mekanisme suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2024. Di internal PDI Perjuangan Gorontalo, ia dikenal sebagai kader yang lama bekerja di tingkat akar rumput—menangani kegiatan kepartaian, pendidikan politik, dan advokasi masyarakat di tingkat kecamatan.

Dedi disebut memiliki gaya kerja yang lebih senyap namun konsisten. Beberapa pengurus partai menyebutnya sebagai “kader yang tidak banyak tampil, tetapi selalu hadir ketika dibutuhkan warga.” Karakter ini membuat namanya cukup diterima di internal struktur maupun simpatisan.
Penetapannya sebagai PAW pun dinilai memberi warna baru di DPRD Gorontalo, terutama bagi konstituen yang menunggu figur wakil rakyat yang lebih dekat dan komunikatif.

Implikasi Politik: Momentum Perbaikan Citra PDI Perjuangan di Daerah
Masuknya Dedi juga dipandang sebagai momentum PDI Perjuangan untuk menata ulang kepercayaan publik di Gorontalo. Setelah dinamika internal yang menyebabkan pergantian kursi, kehadiran figur yang lebih sederhana dan humanis memberi peluang bagi partai untuk merawat basis suara yang sempat terbelah.
Sejumlah pengamat lokal menilai bahwa PAW ini bukan hanya pergantian administratif, melainkan ujian konsolidasi partai. Dedi Hamzah dihadapkan pada ekspektasi untuk bekerja lebih cepat menyesuaikan diri dan menunjukkan representasi politik yang lebih bersih dan responsif.
Siap Mengisi Ruang Legislasi yang Sempat Kosong
Dengan semua syarat administrasi terpenuhi, termasuk status keanggotaan partai dan pelaporan LHKPN, KPU mempercepat proses penetapan agar tidak ada kekosongan representasi yang terlalu panjang. Surat keputusan PAW segera diteruskan kepada Pemerintah Provinsi untuk proses pelantikan.
Bagi masyarakat di dapil yang ditinggalkan, penetapan Dedi Hamzah diharapkan menghadirkan energi baru seorang wakil rakyat yang bukan hanya memiliki legitimasi suara, tetapi juga rekam jejak kedekatan dengan warga.













