Kabupaten Pohuwato

Sengketa Lahan, BEMPROV Gorontalo Minta Santoso Kartono Bertanggung Jawab

×

Sengketa Lahan, BEMPROV Gorontalo Minta Santoso Kartono Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Sengketa Lahan, BEMPROV Gorontalo Minta Santoso Kartono Bertanggung Jawab

Warta Politik, Pohuwato – Konflik lahan antara warga Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dengan pihak perusahaan tambang PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) kembali memanas.

Ketegangan ini dipicu belum tuntasnya pembayaran ganti rugi lahan yang diklaim sebagai hak masyarakat.

Sebagian besar warga Hulawa menggantungkan hidup dari lahan warisan keluarga yang kini berada dalam wilayah operasi tambang PT PETS.

Mereka menilai aktivitas pertambangan dilakukan secara sepihak tanpa penyelesaian hak-hak masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Provinsi Gorontalo (BEMPROV), Almisbah angkat suara dan mendesak pihak perusahaan serta tokoh pengambil kebijakan dalam korporasi, Santoso Kartono, untuk bertanggung jawab.

Baca Juga :  Tambang Emas Ilegal Pohuwato : Antara Sembako dan Tangisan Rakyat

“Kami menilai konflik lahan ini tidak lepas dari peran desain kebijakan korporasi yang dilakukan oleh Saudara Santoso Kartono melalui PT PETS. Karena itu, ia tidak bisa lepas tangan dan harus menyelesaikan persoalan ini dengan adil,” ujar Almisbah, Rabu (25/6/)

Almisbah menegaskan bahwa masyarakat telah kehilangan akses terhadap lahan mereka sendiri, bahkan akses jalan utama warga dilaporkan telah ditutup oleh perusahaan.

Baca Juga :  PETI Popayato Dilindungi? KPMP Bongkar Dugaan Mafia Tambang Libatkan Oknum Pejabat dan Polisi

Pembatasan aktivitas ini, kata dia, memperburuk kondisi sosial dan ekonomi warga setempat.

“PT PETS telah menutup akses jalan dan membatasi ruang gerak warga di tanah mereka sendiri. Ini bukan hanya bentuk pelanggaran hak, tapi juga mencederai rasa keadilan,” tambahnya.

Selain kerugian sosial, aktivitas tambang juga disebut menyebabkan kerusakan lingkungan.

BEMPROV mencatat adanya pencemaran sumber air dan kerusakan kawasan hutan akibat operasional perusahaan.

Baca Juga :  Aliansi BEMPROV Gorontalo Desak Pani Gold Segera Lunasi Ganti Rugi Lahan

BEMPROV pun menyoroti pentingnya tanggung jawab lingkungan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengamanatkan bahwa setiap kegiatan usaha harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat.

“Jika dibiarkan, konflik ini tidak hanya berdampak pada kerusakan alam, tapi juga bisa memicu instabilitas sosial yang lebih luas. Kami mendesak PT PETS untuk segera menyelesaikan masalah ini secara transparan dan berpihak pada keadilan,” tutup Almisbah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *