Warta Politik, Pohuwato– Organisasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo mengeluarkan peringatan tegas kepada oknum wartawan yang diduga menyalahgunakan profesi dalam penanganan kasus meninggalnya penambang di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Petabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Insiden yang terjadi pada Sabtu (5/7/2025) tersebut kembali menyorot lemahnya pengawasan aktivitas tambang ilegal di wilayah itu.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis Minggu (6/7), PJS mengkritisi dugaan keterlibatan seorang jurnalis yang mengaku sebagai keluarga pemilik tambang dan bertindak sebagai mediator antara keluarga korban dan pengelola tambang.
Organisasi ini menyebut tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap etika profesi jurnalistik.

“Wartawan bukan makelar perkara. Kami memberi warning keras terhadap siapa pun yang mencatut profesi jurnalis untuk melindungi pelaku tambang ilegal yang telah menelan korban jiwa,” tegas Ketua PJS Provinsi Gorontalo.
PJS juga meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato, tidak menganggap enteng peristiwa ini.

Mereka mendesak agar proses penyidikan berjalan secara transparan dan tidak berhenti di tahap awal.
“Kematian ini bukan musibah biasa, ini terjadi di wilayah pertambangan ilegal yang sudah lama dibiarkan. Jangan sampai lagi-lagi nyawa manusia hanya berakhir jadi catatan BAP tanpa ada penegakan hukum yang tuntas,” lanjut Ketua PJS.
Lebih lanjut, PJS menuntut agar siapa pun yang terkait dengan aktivitas tambang ilegal, termasuk pemilik alat berat maupun pihak yang mencoba menyelesaikan kasus di luar jalur hukum, diperiksa secara menyeluruh.
“Kalau ada wartawan yang justru aktif melobi media lain agar tak memberitakan, atau bertindak sebagai juru damai demi menutupi kejahatan, maka harus diproses. Jangan jadikan profesi pers sebagai perisai bagi pelaku kejahatan lingkungan,” tegasnya lagi.
Kasus PETI di Petabo dinilai mencerminkan buruknya penegakan hukum di sektor pertambangan di wilayah Pohuwato.
Tanpa tindakan tegas dari aparat, PJS khawatir tragedi serupa akan terus berulang.
“Sudah terlalu sering tragedi seperti ini berujung pada mediasi, ‘uang belas kasih’, dan diam-diam ditutup. Kami tidak akan tinggal diam jika profesi wartawan dipakai untuk menormalkan pelanggaran hukum.”
Menutup pernyataannya, PJS menyerukan agar insan pers di seluruh daerah kembali menjunjung tinggi nilai-nilai jurnalistik yang berpihak pada korban dan keadilan, bukan kepada pelaku kejahatan yang berlindung di balik kekuasaan atau pencitraan.













