Nasional

Raja Ampat Terancam, Kerugian Tambang Nikel Diperkirakan Melebihi Kasus Timah Rp271 T

×

Raja Ampat Terancam, Kerugian Tambang Nikel Diperkirakan Melebihi Kasus Timah Rp271 T

Sebarkan artikel ini
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO Kawasan perbukitan yang menjadi lokasi penambangan di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat.

Warta Politik, Nasional – Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dinilai telah membawa dampak yang jauh lebih besar dari kasus korupsi PT Timah.

Menurut Fahmy Radhi, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), kerusakan lingkungan yang terjadi bisa jadi melampaui nilai manfaat ekonomi yang diperoleh negara.

“Apalagi ini untuk di Raja Ampat, itu kan banyak flora dan fauna dan spesies yang itu langka. Kalau itu kemudian punah, itu kan nggak bisa direklamasi. Nggak bisa didatangkan lagi ikan yang mati tadi. Nah, maka itu kerugiannya sangat besar,” ujar Fahmy, Rabu (11/6), Melansir CNN Indonesia.

Baca Juga :  Puan soal Isu Keterlibatan Parcok di Pilkada 2024: Laporkan Jika Punya Bukti !

Fahmy menyebut kerugian negara akibat aktivitas tambang di Raja Ampat bisa lebih dari Rp300 triliun.

Angka ini merujuk pada kasus PT Timah, di mana kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ditaksir mencapai Rp271 triliun.

“Nah, maka berdasarkan hitungan itu ya sebesar itu kerugian kerusakan alam, tapi mestinya kalau di Raja Ampat itu jauh lebih besar,” katanya menambahkan.

Presiden Prabowo Subianto telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat dari lima perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Namun, Fahmy menilai langkah ini belum cukup jika PT GAG Nikel (GN) masih dibiarkan beroperasi.

Ia menolak alasan perusahaan soal jarak tambang yang cukup jauh dari kawasan konservasi serta penerapan reklamasi yang dianggap baik. Menurutnya, hal itu tidak bisa menjadi alasan pembenaran.

Baca Juga :  PB HPMIG Desak Gubernur Gorontalo Tindaklanjuti Kunjungan Asrama Mahasiswa dengan Kebijakan Nyata

“Jadi kalau alasannya tidak ditutup itu karena jauh, saya kira itu tidak tepat juga,” tegasnya.

“Nah, kemudian yang paling penting juga PT GAG itu melanggar undang-undang,” sambung Fahmy.

PT GAG dituding telah menyalahi UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. UU tersebut tegas melarang aktivitas tambang di wilayah pulau kecil dengan luas kurang dari 2.000 km persegi.

“Itu berdasarkan undang-undang yang sudah didukung oleh mahkamah agung maupun mahkamah konstitusi. Itu dilarang untuk melanggar penambangan di pulau kecil tadi tanpa syarat apapun gitu ya. Nah, itu melanggar,” ujarnya.

Baca Juga :  Imigrasi Kembali Cetak Rekor di 2024, Melaju Cepat dalam Tubuh yang Baru

Fahmy menyerukan agar tambang di Raja Ampat dihentikan sepenuhnya demi menyelamatkan kawasan dari potensi bencana ekologi.

Ia juga mendorong aparat hukum, termasuk kejaksaan, untuk menyelidiki bagaimana perusahaan-perusahaan tambang bisa mendapatkan izin operasi.

“Nah, jangan-jangan gitu ya, selamanya di Indonesia itu kan ada semacam KKN gitu ya. Ada semacam kongkalikong sehingga keluar lah izin tadi. Nah, ini barangkali perlu diusut kalau itu terbukti, ya harus ditindak secara pidana dengan aturan hukum yang ada,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *