DeyWartapol, Jakarta – Gelombang kritik terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menguat. Sejumlah peristiwa yang terjadi belakangan ini dinilai menunjukkan kecenderungan meningkatnya tindakan represif sekaligus meluasnya peran militer di ranah sipil.
Ketua Umum DPP GMNI, Sujahri Somar, menyampaikan bahwa kondisi ini harus dibaca sebagai fenomena serius. Ia menilai ada pola yang tidak bisa lagi dianggap kebetulan.
“Kita melihat ada kecenderungan yang berulang. Ini bukan lagi kasus sporadis, tapi sudah mengarah pada pola yang sistemik,” terang Sujahri kepada awak media.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kembali mencuatnya kasus penyiraman air keras terhadap warga. Peristiwa semacam ini dinilai menunjukkan bahwa praktik kekerasan brutal masih terjadi dan seringkali menyisakan tanda tanya dalam penegakan hukumnya.

“Kasus penyiraman air keras ini menjadi alarm keras. Kekerasan seperti ini tidak boleh dianggap biasa, apalagi jika ada indikasi keterkaitan dengan kekuasaan atau aktor-aktor kuat,” ujarnya.
Selain itu, GMNI juga menyoroti meningkatnya keterlibatan TNI dalam program-program sipil. Dalam beberapa kasus, aparat terlibat langsung dalam pendampingan hingga pengawasan kegiatan masyarakat yang seharusnya menjadi domain sipil.
Program yang disebut sebagai MBG turut menjadi perhatian. Keterlibatan aparat dalam program tersebut dinilai berpotensi mengaburkan batas antara fungsi militer dan sipil.
“Kita tidak menolak pembangunan. Tapi ketika militer masuk terlalu jauh dalam program sipil seperti MBG, Kopdes, dan beberapa Program lainnya, ini harus dipertanyakan,” kata Sujahri.
Hal serupa juga terlihat dalam dinamika koperasi desa atau kopdes di sejumlah daerah. GMNI mencatat adanya keterlibatan aparat dalam struktur maupun aktivitas yang seharusnya dikelola masyarakat sipil secara mandiri.
“Ketika kopdes yang seharusnya berbasis kemandirian rakyat justru diwarnai kehadiran aparat, ini menunjukkan adanya intervensi yang tidak sehat dan tumpang tindik aturan,” tegasnya.
Di sisi lain, rencana penambahan batalyon di berbagai wilayah juga menuai kritik. Kebijakan ini dinilai tidak sepenuhnya transparan dan berpotensi memperkuat pendekatan teritorial di tengah masyarakat sipil.
“Penambahan batalyon harus berbasis ancaman pertahanan yang jelas. Jangan sampai ini justru memperluas kontrol militer di ruang sipil,” lanjutnya.
GMNI juga menyoroti sejumlah kasus di mana aparat terlibat dalam penanganan konflik sosial dan agraria. Dalam beberapa kejadian, pendekatan keamanan dinilai lebih menonjol dibanding penyelesaian dialogis.
“Pendekatan militeristik dalam konflik sipil hanya akan memperkeruh keadaan. Ini yang harus dihentikan,” ujar Sujahri.
Sujahri menilai pendekatan militeristik dalam ranah sipil adalah bentuk kemunduran demokrasi. Ia mengingatkan bahwa semangat Reformasi 1998 telah menegaskan pemisahan tegas antara militer dan kehidupan sipil.
“Reformasi sudah jelas mengamanatkan supremasi sipil. Kita tidak boleh mundur ke belakang,” katanya.
Ia menegaskan bahwa situasi ini mengingatkan pada praktik lama yang pernah terjadi. Karena itu, GMNI mendesak agar TNI kembali ke barak dan fokus pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara.
“Militer harus kembali ke relnya sebagai penjaga kedaulatan, bukan masuk terlalu jauh ke urusan sipil,” tegasnya.
Lebih lanjut, GMNI mendorong revisi Undang-Undang TNI. Menurutnya, revisi diperlukan untuk memperjelas batas kewenangan serta menutup celah keterlibatan militer di ranah sipil.
“Revisi UU TNI adalah kebutuhan mendesak. Ini untuk memastikan tidak ada lagi perluasan peran yang melampaui fungsi utama,” ujarnya.
Di akhir, Sujahri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap kritis. Ia menilai pengawasan publik menjadi kunci agar demokrasi tidak mengalami kemunduran.
“Supremasi sipil adalah fondasi. Jika ini goyah, maka demokrasi kita dalam bahaya,” tandasnya.














