Warta Politik, Bolmut – Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari Bolmut) menerima pengembalian uang negara senilai Rp1,1 miliar dalam penanganan dugaan penyimpangan anggaran DPRD.
Namun, langkah tersebut memunculkan reaksi keras dari publik dan aktivis antikorupsi.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIBAR menilai, pemulihan kerugian negara tidak boleh mengaburkan proses hukum.
Mereka mengingatkan, pendekatan keadilan restoratif tidak tepat diterapkan dalam perkara korupsi yang menyangkut pelanggaran serius terhadap integritas publik.

“Ini bukan perkara kehilangan dompet yang dikembalikan. Ini korupsi! Ada niat jahat, ada sistem yang disalahgunakan dan ada tanggung jawab pidana yang harus ditegakkan”, ujar Ketua Bidang Investigasi dan Pelaporan LSM KIBAR DPW Indonesia Timur, Rahmat Toan Barusi, Selasa (1/7/2025).
Toan menekankan bahwa keadilan restoratif tidak relevan untuk perkara tindak pidana korupsi.
Menurutnya, tipikor adalah pelanggaran luar biasa yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pengembalian dana.
“Restoratif justice bukan untuk pelaku tindak pidana korupsi. Pasal-pasal korupsi diatur sebagai delik luar biasa dan keadilan restoratif tidak berlaku untuk kejahatan terhadap sistem negara. Kalau semua bisa selesai dengan kembalikan uang, lalu buat apa ada Kejaksaan, KPK, Pengadilan Dan Penjara?” tegasnya.
LSM KIBAR pun mendesak Kejari Bolmut untuk membeberkan secara terang siapa saja yang bertanggung jawab dalam penyimpangan anggaran tersebut.
Mereka menilai, pengembalian uang seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengusut lebih lanjut, bukan sebagai dalih memperlambat proses hukum.
“Kami tidak anti pemulihan kerugian negara, tapi kalau itu dijadikan alasan untuk memperlambat, menunda bahkan menghentikan penegakan hukum, maka Kejari harus dipertanyakan integritasnya. Apakah institusi ini berani menindak atau hanya cari prestasi di angka pengembalian?” lanjut Toan.
Ia juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dari pihak kejaksaan. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui siapa yang telah mengembalikan dana dan mengapa belum ada penetapan tersangka hingga saat ini.
“Keadilan bukan soal angka, tapi soal akuntabilitas. Kalau pelaku penyimpangan tidak diberi hukuman, maka ini bukan keadilan, tapi pembiaran. Dan kalau Kejari Bolmut tak bergerak, kami siap mendorong kasus ini ke Kejaksaan Agung,” tutupnya.














