Nasional

Sujahri Somar: Pemerintah Harus Hentikan Perampasan Tanah Rakyat

×

Sujahri Somar: Pemerintah Harus Hentikan Perampasan Tanah Rakyat

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI)

Warta Politik –  Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Sujahri Somar, menegaskan bahwa isu agraria tetap menjadi pekerjaan rumah besar bangsa meski Indonesia telah memasuki usia 80 tahun kemerdekaan.

Ia mengingatkan, sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa menempatkan urusan tanah dan sumber daya agraria sebagai pilar utama pembangunan nasional.

Hal itu ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menjadi pedoman pengelolaan agraria di tanah air.

Baca Juga :  Tragedi Rantis Lindas Driver Ojol: GMNI Desak Evaluasi Total Pembinaan Personel Brimob dan Polri

“Namun, hingga kini persoalan agraria masih membayangi. Ketimpangan kepemilikan tanah, status hukum yang tidak jelas, penyalahgunaan sumber daya alam, hingga tumpang tindih kebijakan masih menjadi masalah serius,” kata Sujahri di Jakarta, Jumat.

Ia menyebut, kondisi tersebut sering memicu konflik berkepanjangan dan berdampak pada pelanggaran hak masyarakat adat serta aktivis yang memperjuangkan keadilan.

Baca Juga :  PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby

Menyikapi persoalan itu, GMNI mendesak pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto agar mengambil langkah tegas.

“Kami DPP GMNI mendesak Presiden Prabowo melalui kementerian terkait untuk segara menuntaskan konflik agraria di Indonesia,” tegas Sujahri.

GMNI juga meminta agar reforma agraria sejati diwujudkan dengan redistribusi tanah untuk petani miskin, bukan hanya sebatas pembagian sertifikat.

Mereka menolak perampasan tanah oleh korporasi maupun oligarki serta kriminalisasi rakyat dan aktivis yang berjuang untuk kepentingan petani.

Baca Juga :  Ustaz Derry Sulaiman: Gus Miftah Adalah Wali

Selain itu, GMNI mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan tata ruang, mencabut izin usaha yang merampas ruang hidup masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi petani, nelayan, dan masyarakat adat.

“Pemerintahan Presiden Prabowo wajib menjamin, melindungi dan memberikan hak kepada masyarakat desa yang masuk dalam kawasan hutan lindung,” ujar Sujahri menegaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *