Warta Politik, Nasional – Partai Gerindra menyatakan kesiapannya mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini diumumkan melalui konferensi pers oleh Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Sabtu (7/12/2024).
Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, Munathsir Mustaman, menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim pasangan cagub-cawagub nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), telah melakukan koordinasi untuk membawa sengketa ini ke MK.
“Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO serta dengan relawan yang lain, rencananya melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu ya di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. Melansir SindoNews.Com

Munathsir menyebutkan dua masalah utama yang menjadi dasar gugatan. Pertama, distribusi formulir C6 yang tidak merata. Berdasarkan data internal, ada 167 kasus formulir C6 yang tidak terdistribusi di seluruh wilayah Jakarta.
“Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU,” ungkap Munathsir.
Masalah kedua adalah 80 laporan pelanggaran yang belum mendapat tanggapan dari Bawaslu. Laporan ini diajukan oleh tim pemenangan RIDO dan masyarakat umum.
“Namun hingga saat ini tidak jelas perkembangannya. Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat yang kami masukkan ataupun relawan yang dimasukkan ke Bawaslu DKI,” tambahnya.
Langkah Gerindra mengajukan gugatan ini muncul tidak lama setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).
Dalam konferensi pers usai pertemuan, Prabowo mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan undangan makan malam untuk membalas kebaikan Jokowi.
“Saya pernah rumah beliau di Solo saya undang sekarang ke Kertanegara,” ujar Prabowo. Pertemuan itu juga dihadiri oleh putra Prabowo, Didit Prabowo, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.














