Legislatif

Pansus Sawit DPRD Gorontalo Libatkan APH, Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Kelola

×

Pansus Sawit DPRD Gorontalo Libatkan APH, Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Kelola

Sebarkan artikel ini
Pansus Sawit DPRD Gorontalo Libatkan APH, Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Kelola

Warta Politik, Legislatif – Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo terus memperkuat pengawasan terhadap praktik usaha perkebunan kelapa sawit.

Fokus utama diarahkan pada pengelolaan yang melibatkan perusahaan dan koperasi mitra plasma bersama masyarakat pemilik lahan.

Dalam rapat yang digelar Senin, 2 Juni 2025 di ruang Dulohupa DPRD Gorontalo, Ketua Pansus Umar Katim memimpin langsung pembahasan yang berlangsung serius dan interaktif.

Hadir pula para anggota Pansus seperti Hj. Sitti Nurayin Sompie, Hamzah Idrus, Fikram A.Z. Salilama, Hais Ayuwa, Wahyudin Moridu, Ramdhan Liputo, Ekwan Ahmad, dan Limonu Hippy.

Untuk memperdalam temuan lapangan, Pansus turut melibatkan unsur eksternal yang relevan.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Gorontalo, La Ode Haimudin, Turun Langsung Mendengar Aspirasi Warga di Desa Polohungo

Hadir Kepala Dirkrimsus Polda Gorontalo, perwakilan Kejaksaan, Ombudsman RI, ATR/BPN, serta pihak Pemprov dan Pemkab dari wilayah yang memiliki kebun sawit.

“Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian kerja strategis Pansus dalam mendalami berbagai persoalan yang kami temukan saat kunjungan lapangan dan konsultasi teknis di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dewan Soroti Diskresi Pemotongan Anggaran, Suasana Banggar Memanas

Umar memaparkan bahwa Pansus telah menyusun ringkasan hasil analisis awal terkait lemahnya tata kelola usaha, problem kelembagaan, dan potensi pelanggaran atas hak masyarakat.

“Temuan ini kami sampaikan dan kami pansus paparkan kepada lembaga-lembaga terkait untuk menjadi bahan kajian dan tindak lanjut sesuai kewenangan dan kewajibannya masing-masing sesuai perundang undangan yang mengatur,” tegasnya.

Salah satu langkah tegas Pansus ialah menyerahkan hasil kajian awal kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Gorontalo Gelar Rapat Konsultasi, Antisipasi Padatnya Agenda Akhir Tahun

Langkah ini diambil menyusul ditemukannya indikasi tindak pidana dalam pengelolaan perkebunan sawit.

“Kami mendapati adanya indikasi pelanggaran pidana dalam tata kelola sejumlah unit usaha perkebunan kelapa sawit. Oleh karena itu, kami serahkan kepada pihak APH untuk dilakukan telaah dan penilaian hukum,” tuturnya.

Umar menegaskan bahwa Pansus berkomitmen bekerja secara profesional, objektif, dan terbuka.

Seluruh data yang dihimpun dari lintas instansi akan menjadi bahan utama dalam menyusun rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *