Legislatif

AMPERA Gelar Aksi Tolak PT Gorontalo Mineral, Deprov Gorontalo Dukung Tuntutan Penambang Rakyat

×

AMPERA Gelar Aksi Tolak PT Gorontalo Mineral, Deprov Gorontalo Dukung Tuntutan Penambang Rakyat

Sebarkan artikel ini
AMPERA Gelar Aksi Tolak PT Gorontalo Mineral, Deprov Gorontalo Dukung Tuntutan Penambang Rakyat

Warta Politik, Legislatif – Aliansi Penambang Rakyat (AMPERA) kembali menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (3/6/2025).

Aksi ini menyoroti pengelolaan tambang di Kabupaten Bone Bolango dan mendesak penguatan hak penambang tradisional.

Dalam aksi damai tersebut, AMPERA mengajukan enam tuntutan utama kepada legislatif provinsi.

Tuntutan ini terutama menyoroti aktivitas PT Gorontalo Mineral yang dianggap mengabaikan kepentingan masyarakat setempat.

Koordinator aksi yang mewakili penambang rakyat Bone Bolango menuntut DPRD untuk:

1. Mengeluarkan rekomendasi peninjauan kembali penguasaan blok tambang oleh PT Gorontalo Mineral.

2. Mengajukan wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM di lokasi yang sudah lama digarap masyarakat.

Baca Juga :  Reses DPRD Gorontalo, Sulyanto Pateda Serap Aspirasi Masyarakat Heledulaa

3. Menghentikan aktivitas pertambangan yang melanggar Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 dan Keppres Nomor 3 Tahun 2023.

4. Mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan yang diberikan kepada PT Gorontalo Mineral.

5. Menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan “Tim 20” yang dilibatkan dalam pembahasan pertambangan tingkat daerah.

6. Mengakomodasi tambang rakyat dalam dokumen RPJMD serta merevisi RTRW Kabupaten Bone Bolango.

Baca Juga :  Wakil Ketua Deprov Gorontalo Gali Strategi Digitalisasi UMKM di Nur Corner Jakarta

DPRD Gorontalo Responsif, Dukung Aspirasi Penambang

Menanggapi aksi, anggota DPRD Gorontalo Mikson Yapanto menyatakan dukungan penuh atas tuntutan penambang rakyat.

Ia menilai DPRD memiliki tanggung jawab moral memperjuangkan hak masyarakat di sektor pertambangan.

“Sebagai wakil rakyat, saya mendukung penuh enam poin tuntutan ini. Aspirasi ini akan kami perjuangkan di forum resmi, termasuk melalui Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan,” ujar Mikson, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.

Mikson menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan hak masyarakat. Ia mendorong dialog antar lembaga seperti DPRD, Kementerian ESDM, dan Komisi VII DPR RI.

Baca Juga :  Komisi III Deprov Gorontalo Tawarkan Tiga Solusi Relokasi Rumah Warga Terdampak Jembatan Topolo

“Kami tidak bisa hanya berbicara dengan PT Gorontalo Mineral. Persoalan ini menyentuh regulasi nasional, sehingga perlu ada pertemuan resmi yang melibatkan semua pemangku kepentingan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan komitmen DPRD menjaga ruang dialog terbuka antara investor dan penambang rakyat agar konflik tidak berlarut.

“Investasi penting, tetapi keadilan bagi masyarakat juga tidak boleh diabaikan. DPRD hadir sebagai penyeimbang agar kebijakan pertambangan tidak merugikan pihak mana pun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *