HeadlineKota Gorontalo

Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Konfirmasi Dugaan Pungli di SMPN 1 Kota Gorontalo

×

Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Konfirmasi Dugaan Pungli di SMPN 1 Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi - AI

Warta Politik, Kota Gorontalo Kecurigaan publik terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang diduga berkedok Koperasi Siswa (Kopsis) di SMP Negeri 1 Kota Gorontalo kian menguat.

Ketika awak media dari Tajuk1.id mencoba mengkonfirmasi isu tersebut, justru ditemukan sikap tertutup dan dugaan intimidasi terhadap jurnalis.

Kejadian bermula saat wartawan mencoba menemui kepala sekolah untuk meminta klarifikasi langsung pada Rabu (23/7/2025).

Sejumlah guru menyatakan kepala sekolah tidak berada di tempat. Namun beberapa saat kemudian, kepala sekolah yang merupakan seorang perempuan justru terlihat keluar dari ruangannya.

Ia tampak gelisah saat menyadari keberadaan awak media. Meski sempat mondar-mandir di lorong kantor, kepala sekolah itu memilih tidak memberikan penjelasan.

Baca Juga :  Densus 88 Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Ulama untuk Cegah Bahaya IRET

Besok saja, Pak,” ujarnya singkat, lalu meninggalkan lokasi.

Diduga Ada Upaya Penghalangan Informasi

Ketegangan meningkat ketika seorang pria berseragam mendekati wartawan dan meminta agar segera meninggalkan lingkungan sekolah.

Sekolah sudah mau tutup, Pak. Pulang saja,” bentaknya dengan suara keras.

Saat ditanya mengenai identitas kepala sekolah, pria itu mengaku tidak tahu, bahkan menyatakan bahwa dirinya bukan petugas keamanan resmi di sekolah. Anehnya, ia kemudian mengaku berasal dariKampus 4 Ung“, dan tanpa alasan yang jelas bertindak seolah-olah berwenang mengusir jurnalis.

Baca Juga :  Tersandung Kasus, IMM Desak Komisioner KPU Kota Gorontalo Mundur

Ketika dipertanyakan posisinya lebih lanjut, pria itu malah membalas dengan nada tinggi, “Kenapa tanya-tanya?”

Wartawan menjawab dengan tenang, “Saya bertanya baik-baik, Pak. Tidak salah, kan? Boleh, kan?”

Namun respons yang diterima cukup mengejutkan. “Bapak, saya juga wartawan,” kata pria itu dengan nada menekan.

Peristiwa tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai minimnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang terbuka dan etis.

Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SMPN 1 Kota Gorontalo terkait dugaan pungli dalam aktivitas koperasi siswa.

Baca Juga :  Penganiayaan Kota Gorontalo, Korban Derita Tujuh Luka Tusukan

Landasan Peraturan yang Diduga Dilanggar:

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang pungutan kepada orang tua/wali siswa oleh sekolah negeri tanpa persetujuan dan transparansi.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk sekolah.

Pasal 21 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang melarang setiap pihak menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Pasal 12 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menegaskan bahwa pungutan harus berdasarkan prinsip sukarela dan tidak memaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *