Legislatif

Limonu Hippy Bantah Klaim RSB Soal WPR Pohuwato: Itu Manipulasi Narasi Publik!

×

Limonu Hippy Bantah Klaim RSB Soal WPR Pohuwato: Itu Manipulasi Narasi Publik!

Sebarkan artikel ini

Warta Politik, Legislatif – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, menepis keras pernyataan pemerhati tambang Yasmin Hasan yang menyebut Revan Saputra Bangsawan (RSB) punya andil dalam mendorong lahirnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Pohuwato.

Limonu yang juga menjabat sebagai Ketua APRI Pohuwato menilai klaim tersebut tidak berdasar dan hanya membelokkan persepsi publik.

31 blok WPR di Bumi Panua itu sudah terbit jauh sebelum Revan Saputra Bangsawan datang ke Gorontalo. Legalitasnya jelas dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo,” tegasnya, Sabtu (15/6/2025).

Baca Juga :  Komisi I Deprov Gorontalo Minta Gubernur Alokasikan Anggaran untuk KPID dan KIP

Menurut Limonu, tak ada dokumen yang menunjukkan campur tangan RSB dalam proses pengajuan atau penerbitan izin WPR.

“Jangan menggiring opini seolah-olah RSB adalah pahlawan pertambangan di Pohuwato. Itu bentuk manipulasi narasi publik,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Limonu menyebut WPR merupakan bagian dari tanggung jawab negara, dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bukanlah beban pemohon, melainkan tugas pemerintah.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Reses Gabungan di Kecamatan Tibawa, Fokus Penanganan Banjir

“WPR dan IPR itu diperuntukkan bagi masyarakat lokal, bukan untuk kepentingan pengusaha dari luar yang ingin mencari keuntungan dan nama melalui legalitas tambang rakyat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar publik tidak terseret opini sesat demi kepentingan pribadi. Menurutnya, 10 dari 31 blok WPR di Pohuwato telah selesai pengelolaannya dan kini dalam tahap penyusunan dokumen jaminan reklamasi pasca-tambang.

Baca Juga :  DPRD Gorontalo Dukung Pembukaan 5.600 Hektare Sawah Baru, Dinilai Perkuat Ketahanan Pangan

Pernyataan Limonu diperkuat oleh Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Gorontalo, Rahmat Dangkua. Ia menegaskan bahwa penerbitan WPR murni dilakukan pemerintah sejak 2022.

“Proses WPR ini adalah murni tanggung jawab pemerintah, dan tidak ada keterkaitan dengan individu atau pihak luar yang disebut-sebut mendorong terbitnya izin tersebut,” jelas Rahmat.

Dengan penjelasan ini, pernyataan Yasmin Hasan terkait peran RSB dalam terbitnya WPR dianggap menyesatkan dan tidak sesuai realita lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *