LegislatifUncategorized

Komisi I Deprov Gorontalo Minta Gubernur Alokasikan Anggaran untuk KPID dan KIP

×

Komisi I Deprov Gorontalo Minta Gubernur Alokasikan Anggaran untuk KPID dan KIP

Sebarkan artikel ini
Komisi I Deprov Gorontalo Minta Gubernur Alokasikan Anggaran untuk KPID dan KIP

Warta Politik – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmen untuk memperjuangkan anggaran hibah bagi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Publik (KIP) dalam Rancangan APBD Induk Tahun Anggaran 2026.

Penegasan itu disampaikan anggota Komisi I, Kristina Mohamad atau yang biasa dipanggil Femmy, usai rapat kerja bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengevaluasi kinerja kedua lembaga tersebut.

Femmy menyatakan Komisi I akan meminta Gubernur agar dana hibah untuk KPID dan KIP tetap dialokasikan saat sidang paripurna nanti.

“Komisi I tetap akan berupaya meminta kepada Gubernur, insyaAllah saat Paripurna sebentar, agar KPID dan KIP tetap bisa dianggarkan untuk APBD Induk Tahun Anggaran 2026,” tegas Femmy.

Menurutnya, peran KPID dan KIP sangat strategis dalam memastikan keterbukaan informasi dan mengawasi konten penyiaran yang beredar.

Baca Juga :  Kolaborasi Komisi III DPRD dan Baznas Bangun Rumah Warga Terdampak Relokasi di Tibawa

“Tidak dianggarkannya KPID dan KIP melemahkan peran KPID dan KIP dalam mengawasi penyiaran negatif yang menjadi tontonan anak-anak,” jelas Femmy.

Dia menambahkan, terdapat sekitar 20 lembaga penyiaran swasta di Gorontalo yang harus diawasi secara ketat oleh KPID.

Femmy juga mengungkapkan keheranannya karena Dinas Kominfo tidak mengusulkan anggaran hibah untuk kedua lembaga tersebut dalam APBD Induk 2026, melainkan hanya pada anggaran tambahan.

Padahal, ada sejumlah regulasi yang menjadi landasan penganggaran, seperti Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 4 Tahun 2024, arahan Presiden, dan surat Mendagri.

Baca Juga :  Nvidia Perkenalkan Platform Rubin, Superchip AI Generasi Terbaru

“Ada Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 4 Tahun 2024, arahan Presiden, serta surat dari Mendagri yang meminta Gubernur untuk menganggarkan KPID di setiap Provinsi. Ini dasar regulasi yang bisa menjadi pijakan untuk Dinas Kominfo menganggarkan,” terangnya.

Femmy menilai pembentukan KIP di Gorontalo adalah kemajuan, namun tanpa dukungan anggaran, hal ini bisa menjadi kemunduran.

“Alhamdulillah ini secara nasional ada Komisi Informasi Publik. Komisi Informasi Publik yang kemudian juga terbentuk di daerah. Ini kan sebenarnya langkah maju yang dilakukan oleh pemerintah. Tetapi kalau misalnya ini tidak dianggarkan, ini berarti kan kemunduran bagi kita,” kata Femmy.

Baca Juga :  Komisi III Deprov Gorontalo Rehabilitasi Fasilitas Sanitasi di Gorontalo Dikebut Hadapi Peran Saka Nasional

Ia mengingatkan pemerintah memiliki tanggung jawab menyediakan informasi yang tepat dan pengawasan dari KPID sangat diperlukan untuk itu.

Menanggapi kendala anggaran, Femmy menekankan hampir semua provinsi melakukan efisiensi, tapi provinsi lain tetap menganggarkan dana untuk KPID dan KIP.

Di akhir pernyataannya, Femmy berharap KPID dan KIP dapat berinovasi dan mengikutsertakan Komisi I dalam aktivitas mereka.

“Perlu ada inovasi lagi untuk teman-teman dari KIP maupun KPID, ya sekali-sekalilah kita Komisi satu juga dilibatkan untuk kegiatannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *