Opini

Ka Uwa, PETI, dan Luka Hijau yang Dipaksa Diam di Balayo

×

Ka Uwa, PETI, dan Luka Hijau yang Dipaksa Diam di Balayo

Sebarkan artikel ini
Ka Uwa, PETI, dan Luka Hijau yang Dipaksa Diam di Balayo
M. Fadli, Aktvis Buol. - Wartapol

Oleh: M. Fadli ( Aktivis Lingkungan Gorontalo )

Warta Politik, Opini – Di tanah Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato—pepohonan merunduk bukan karena angin, tapi karena takut. Takut pada manusia yang tak lagi tunduk pada etika bumi.

Nama itu: Ka Uwa, bukan sekadar pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI), tetapi kini menjelma simbol arogansi baru yang menginjak nalar, hukum, dan etika lingkungan.

Baru-baru ini, (19/6),insiden pengusiran petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato serta ancaman kepada seorang wartawan yang hendak meliput aktivitas tambang ilegal, menjadi bukti bahwa praktik perusakan alam tak lagi malu-malu menunjukkan taringnya. Yang berusaha menjaga, justru diintimidasi. Yang merusak, merasa berdaulat.

Ketika Keserakahan Mengalahkan Kesadaran

PETI bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia adalah wajah telanjang dari kerakusan yang menggusur keadilan ekologis.

Di balik aktivitas tambang ilegal yang dilakukan Ka Uwa dan kroninya, tersimpan ironi yang lebih dalam: hutan yang rusak, air yang keruh, tanah yang tak lagi subur, dan generasi yang diwarisi kesunyian ekologis.

Baca Juga :  KABAENA: PULAU KECIL YANG DIAMBANG KEHANCURAN

Ilmuwan lingkungan asal Jerman, Ernst Friedrich Schumacher, pernah berkata dalam bukunya Small Is Beautiful, bahwa sistem ekonomi dan pembangunan harus selaras dengan “kerendahan hati ekologis.” Namun di Balayo, kerendahan hati itu ditikam berkali-kali oleh ketamakan.

Tambang dibuka tanpa kajian, alat berat melenggang seperti tak ada negara, dan suara-suara kritis justru dibungkam dengan ancaman.

Melawan dengan Data, Bukan Dendam

Sebagai aktivis lingkungan, saya tidak datang dengan kebencian, tetapi dengan kesadaran. Ka Uwa mungkin berpikir ia sedang membela nafkah. Tapi ketika nafkah lahir dari perusakan dan teror terhadap sesama manusia dan makhluk hidup lain—itu bukan penghidupan, itu pemusnahan perlahan.

Baca Juga :  Popayato dalam Ancaman: Banjir Aceh–Sumatera Adalah Cermin Kerusakan Hutan Kita

Lingkungan bukan ruang eksploitasi tanpa batas, melainkan sistem kehidupan yang saling terkait: hutan yang rusak akan membuat sungai mati, dan sungai yang mati akan membunuh desa.

Para penambang ilegal kerap berdalih bahwa negara tidak hadir. Tetapi ketika negara—dalam hal ini KPH dan jurnalis—berusaha hadir, mereka diusir. Maka pertanyaannya bukan lagi tentang ketidakhadiran negara, tapi tentang siapa yang sesungguhnya berkuasa di tanah itu?

Menjaga Alam adalah Tindakan Moral

Dalam filsafat lingkungan yang dikembangkan oleh Arne Næss, pelopor deep ecology, setiap makhluk memiliki nilai intrinsik—eksistensinya tak harus diukur dari manfaatnya bagi manusia.

Hutan di Balayo tidak perlu menjadi emas agar layak dipertahankan. Ia layak dijaga karena ia adalah bagian dari jalinan kehidupan itu sendiri.

Ancaman terhadap jurnalis dan pengusiran aparat kehutanan menunjukkan bahwa PETI di Balayo bukan sekadar kejahatan lingkungan, tapi telah menjelma menjadi kejahatan sosial.

Baca Juga :  Dikala Harga Diri Institusi Polri Hancur di Kaki Tambang Ilegal

Ketika hukum, wartawan, dan lembaga konservasi tak lagi dihormati, maka kehancuran bukan hanya ekologis, tetapi juga etis.

Akhirnya, Ini Soal Pilihan

Ka Uwa dan para pelaku PETI lainnya sedang memilih: terus menambang hingga hutan tak lagi bisa menangis, atau berhenti dan memilih jalan restorasi. Kita tak menolak kesejahteraan, tapi menolak cara-cara yang mengorbankan masa depan.

Negara tak boleh tunduk. Aparat penegak hukum harus tegas. Wartawan harus dilindungi. Dan yang terpenting, masyarakat harus disadarkan bahwa alam bukan musuh, melainkan ibu yang kita sakiti pelan-pelan.

Sebab, jika Balayo dibiarkan rusak oleh PETI, maka kita semua akan menjadi yatim dari tanah yang dulunya subur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *