Warta Politik, Nasional – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari, menegaskan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Jakarta tidak bisa dilakukan hanya karena distribusi formulir C6 tidak sepenuhnya merata.
PSU baru dapat digelar jika terdapat dugaan pelanggaran serius saat pemungutan atau penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
“PSU itu biasanya dilakukan jika ada dugaan pelanggaran saat pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS,” kata Astri melansir tempo.co, (5/12)
Selain itu, rekomendasi dari pengawas pilkada juga menjadi salah satu syarat utama PSU. Astri menjelaskan, Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 menyebutkan bahwa PSU dapat dilakukan jika terjadi bencana alam atau kerusuhan yang membuat hasil pemungutan suara tidak valid.

Sehari sebelumnya, tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak KPU DKI Jakarta untuk melakukan PSU di TPS dengan partisipasi pemilih rendah.
Basri Baco, Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, mengungkapkan rendahnya partisipasi pemilih disebabkan oleh kurangnya distribusi formulir C6 dan minimnya sosialisasi hak memilih.
“Jadi, ini merupakan kegagalan KPU DKI Jakarta dalam melaksanakan pilkada Jakarta,” ujar Basri, (4/12).
Ia juga menegaskan bahwa PSU perlu dilakukan di TPS yang tingkat partisipasinya di bawah 40 persen sebagai bentuk tanggung jawab KPU terhadap demokrasi warga Jakarta.
Tim hukum RIDO bahkan telah melaporkan 12 anggota KPU DKI Jakarta dan KPU Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait distribusi C6.
Muslim Jaya Butarbutar, anggota tim hukum RIDO, menyebut bahwa sekitar 1,4 juta pendukung pasangan tersebut tidak dapat memilih karena tidak menerima formulir C6 meskipun terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Sebanyak 1,4 juta yang tidak bisa mencoblos di TPS. Kami indikasikan tidak menerima C6 pemberitahuan,” kata Muslim.
Menanggapi laporan ini, Astri Megatari menyatakan KPU akan meninjau kembali proses distribusi formulir C6. “Berita acara (formulir) C pemberitahuan yang tidak terdistribusi akan kami teliti lagi,” katanya.
Astri juga menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan semua prosedur Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku. “Selama tahapan, kami sudah melakukan upaya agar seluruh prosedur berjalan sesuai aturan,” Tandasnya














