Nasional

GMNI Lontarkan Kritik Keras atas Keterlibatan TNI Amankan Aksi Unjukrasa”

×

GMNI Lontarkan Kritik Keras atas Keterlibatan TNI Amankan Aksi Unjukrasa”

Sebarkan artikel ini
GMNI Lontarkan Kritik Keras atas Keterlibatan TNI Amankan Aksi Unjukrasa”
Foto : Surya Dermawan Nasution || Ketua DPP GMNI Bid. Agitasi dan Propaganda

Wartapol, Jakarta – Surya Dermawan Nasutian, Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, melontarkan kritik keras terhadap keterlibatan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan sejumlah aksi demonstrasi yang belakangan menjadi sorotan publik dan menuai polemik di kalangan aktivis, mahasiswa, serta kelompok masyarakat sipil.

Menurut Surya, kehadiran aparat TNI dalam ruang-ruang demonstrasi sipil bukan persoalan sepele yang dapat dianggap sebagai prosedur biasa. Sebaliknya, hal tersebut menyangkut batas kewenangan institusi negara dan komitmen terhadap prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu fondasi utama Reformasi 1998.

“Panglima TNI harus segera memberikan klarifikasi terkait keterlibatan anggota TNI dalam beberapa waktu terakhir untuk pengamanan aksi, termasuk yang terjadi di kawasan Bundaran HI kemarin. Publik berhak mengetahui dasar hukum dan alasan pelibatan aparat militer dalam pengamanan demonstrasi sipil,” ujar Surya saat diwawancarai di Wisma Trisakti GMNI, Sabtu (13/6/2026).

Ia menilai berbagai penjelasan yang selama ini disampaikan pihak TNI justru belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan publik.

Menurutnya, masyarakat tidak sedang mempertanyakan keberadaan TNI sebagai institusi negara, melainkan mempertanyakan dasar dan legitimasi pelibatannya dalam pengamanan aksi demonstrasi.

Baca Juga :  Trayek 2026 Sabuk Nusantara 87 Tak Singgah di Luang dan Kroing, Ketua DPD GMNI Maluku Surati Menhub dan Gubernur

“Kami mempertanyakan dasar keterlibatan aparat TNI dalam pengamanan aksi demonstrasi. Klarifikasi yang muncul selama ini tidak menjawab kegelisahan publik dan terkesan menganggap persoalan ini sebagai sesuatu yang normal. Padahal, pengamanan demonstrasi pada prinsipnya merupakan ranah kepolisian, bukan militer,” tegasnya.

Lebih lanjut, jika melihat dari beberapa pemberitaan tentang klarifikasi dari pihak TNI, menurutnya itu tidak masuk akal, apapun alasan dari pihak TNI itu tidak dibenarkan dalam undang-undang, TNI harus patuh terhadap undang-Undang.

Surya menjelaskan bahwa Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diatur dalam UU TNI ialah pengerahan kekuatan TNI dilakukan untuk tugas-tugas tertentu di luar konflik bersenjata, seperti penanggulangan bencana alam, bantuan kemanusiaan, pengamanan objek vital nasional, pemberantasan terorisme, hingga misi perdamaian dunia.

Namun, menurutnya, pengamanan aksi demonstrasi tidak dapat serta-merta dimasukkan ke dalam kategori tersebut tanpa dasar hukum dan keadaan yang jelas.

“Ini sudah sangat jelas. Tidak ada tugas dan kewenangan TNI untuk mengamankan aksi demonstrasi sebagaimana yang terjadi belakangan ini. Demonstrasi bukan ancaman militer, bukan gerakan separatis, bukan pemberontakan bersenjata, dan bukan kondisi perang yang membutuhkan pengerahan aparat pertahanan negara,” katanya.

Baca Juga :  Apresiasi Pemerintah & DPR, GMNI Dorong Persatuan Nasional Masyarakat Sipil

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh mencampuradukkan fungsi pertahanan dan fungsi keamanan sipil. Jika hal tersebut terus dibiarkan, maka akan muncul preseden berbahaya yang berpotensi mengaburkan batas kewenangan antar lembaga negara yang selama ini telah ditegaskan melalui agenda reformasi.

“Ketika masyarakat turun ke jalan menyampaikan aspirasi, lalu yang dihadapkan bukan hanya aparat kepolisian tetapi juga aparat militer, maka publik tentu berhak bertanya kan, ancaman apa yang sebenarnya sedang dihadapi negara? Jangan sampai pelibatan TNI dalam aksi sipil menjadi pintu masuk bagi normalisasi militerisme di ruang demokrasi,” ujarnya.

Surya juga menyoroti fakta bahwa dalam sejumlah aksi, masyarakat dan pengguna jalan justru memberikan dukungan secara terbuka kepada para demonstran. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa aksi yang berlangsung merupakan bentuk ekspresi politik warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi.

“Ketika masyarakat memberikan dukungan kepada massa aksi, lalu negara merespons dengan menghadirkan aparat militer di sekitar ruang demonstrasi, maka wajar jika publik mempertanyakan arah kebijakan tersebut. Demokrasi tidak boleh dijawab dengan pendekatan yang menimbulkan kesan intimidatif,” katanya.

Baca Juga :  Ketua Umum DPP GMNI Tantang Ketua PKH Tutup Tambang Kei Besar: Jangan Bicara Kemanusiaan Jika Alam Dikorbankan

DPP GMNI menegaskan bahwa TNI memiliki tugas pokok di bidang pertahanan negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap pelibatan TNI di luar tugas utamanya harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Lebih jauh, DPP GMNI mengingatkan bahwa Reformasi 1998 telah menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai alat keamanan dalam negeri.

Pemisahan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan merupakan hasil perjuangan panjang untuk memastikan kehidupan demokrasi berjalan tanpa dominasi militer dalam urusan sipil.

“Kami mengingatkan bahwa reformasi tidak boleh mundur. Negara harus menjaga batas yang tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan. Jangan sampai praktik-praktik yang pernah ditinggalkan justru kembali dinormalisasi dengan berbagai alasan. Jika itu tetap terjadi, maka tidak heran wacana reformasi Jilid II terus bergulir. Lebih baik TNI segera kembali ke barak.”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *