Warta Politik, Gorontalo – Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber (DPD PJS) Provinsi Gorontalo menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan.
NRM (53) dari media Portalsulut.id, yang videonya tersebar luas saat menyampaikan permohonan maaf terkait laporan jurnalistik tentang aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tobayagan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Video tersebut pertama kali diunggah oleh Gayatri Revan Bangsawan, istri dari Revan Saputra Bangsawan (RSB), yang disebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik PETI.
DPD PJS Gorontalo menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap jurnalis yang dapat mengganggu kebebasan pers di Indonesia.

“Kami melihat adanya indikasi tekanan terhadap pewarta yang bersangkutan, bahkan mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam proses pembuatan video permintaan maaf tersebut,” tegas Ketua DPD PJS Gorontalo dalam pernyataan resmi, Minggu (29/6).
DPD PJS juga menilai penyebaran video permintaan maaf itu melanggar etika karena tidak menempuh jalur penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008.

Mereka menyoroti bahwa hingga saat ini, media tempat jurnalis tersebut bekerja belum memuat klarifikasi resmi atau hak jawab dari pihak terkait.
Lebih jauh, organisasi ini mengungkapkan kekhawatiran atas dugaan adanya tekanan dari pihak luar, termasuk oknum aparat TNI dan Polri, yang disebut-sebut ikut terlibat dalam pembuatan video tersebut.
Jika terbukti benar, maka peristiwa ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap independensi pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi bisa dikategorikan sebagai upaya pembungkaman informasi dan kriminalisasi profesi jurnalis,” ujar Jhojo.
DPD PJS Sampaikan Empat Sikap Resmi
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan jurnalis, DPD PJS Gorontalo menyampaikan empat poin sikap resmi:
1. Mendesak Dewan Pers segera menyelidiki insiden tersebut dan memberikan perlindungan hukum terhadap NRM.
2. Menuntut klarifikasi dari institusi TNI dan Polri atas dugaan keterlibatan oknum dalam tekanan terhadap pewarta.
3. Mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi mekanisme hak jawab dan koreksi, serta menghindari cara-cara represif.
4. Mengimbau solidaritas komunitas pers nasional untuk melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk intimidasi.
PJS Gorontalo menegaskan bahwa jurnalisme yang bebas dan bertanggung jawab adalah tiang penyangga utama demokrasi. Mereka menyerukan kepada seluruh insan pers untuk bersatu melawan segala bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
“Setiap jurnalis berhak atas rasa aman dan kebebasan dalam menjalankan tugasnya. Tidak boleh ada lagi intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik,” tutup Jhojo













