Warta Politik, Gorontalo – Seorang oknum anggota Brimob Polda Gorontalo berinisial Briptu E diduga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri, berinisial R.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, di kompleks asrama Brimob Polda Gorontalo dan menyebabkan luka fisik serius pada korban.

Dalam kesaksiannya kepada Redaksi Wartapol.id, korban R mengungkapkan bahwa insiden bermula saat dirinya terlambat pulang sekitar empat menit dari waktu yang telah disepakati dengan suaminya.
Sebelumnya, ia mengaku hanya melakukan aktivitas biasa dan sempat bertemu dengan teman-temannya di sebuah kafe.

“Jam sepuluh malam lewat sedikit saya sampai di rumah. Begitu saya masuk, pintu langsung dibuka, dan dia (Briptu E) langsung mencekik leher saya,” ujar R Via WhatsApp Call, Rabu, (9/7/2025).
Tidak berhenti di situ, R mengaku wajahnya dipukul dan tangannya ditarik hingga terbentur kaca jendela rumah, yang kemudian pecah dan menyebabkan luka dalam.

“Dia putar tangan saya ke kaca, sampai pecah. Bilah kacanya masuk ke lengan saya, saya cabut sendiri. Darahnya banyak sampai lantai,” ungkapnya dengan suara bergetar.
R juga menyebut bahwa Briptu E sempat mengancam akan membunuhnya menggunakan sebilah pisau dapur.
Saat pelaku mencoba menikam, ia berhasil menghindar sehingga hanya mengalami goresan di bagian pinggang.
“Dia ambil pisau dapur dan bilang, ‘Kita mau bunuh pa ngana!’ Saya hanya pasrah. Saya pikir, ini mungkin sudah akhir hidup saya,” ucap R.
Selain itu, korban juga mengaku mengalami kekerasan fisik lainnya, seperti diinjak di dada dan kaki kiri, serta dipukul berulang kali di bagian kepala.
“Dada saya diinjak dua kali. Perut saya juga ditumbuk empat kali,” jelasnya.
Menurut R, tindakan kekerasan seperti ini bukan pertama kali terjadi. Ia menyebut penganiayaan telah terjadi berulang sejak tahun 2021, dan upaya penyelesaian damai yang pernah ditempuh tidak pernah membawa perubahan.
“Jalur damai sudah sering kami tempuh. Tapi ini bukan sekali dua kali. Sudah sering, setiap tahun pasti ada,” tegasnya.
Setelah kejadian, R menghubungi istri dari Danton di kesatuan suaminya untuk meminta bantuan.
Ia juga mengaku telah menyimpan dokumentasi kekerasan yang dialaminya dan mengirimkannya kepada teman-teman pengacara sebagai bukti antisipasi.
“Saya sudah kirim video-videonya ke teman-teman. Soalnya dia (Briptu E) biasanya hapus semua bukti setelah kejadian,” kata R.
Selain luka fisik, korban juga mengungkap kekecewaannya terhadap sikap sejumlah pihak internal Brimob yang dinilainya menghalangi pemberitaan kasus ini.
“Saya menyayangkan sikap dari beberapa anggota Brimob yang seolah ingin menutupi kasus ini. Padahal saya korban. Ini bukan kejadian pertama, sudah berulang kali terjadi,” tutur R.
Ia juga mengaku telah dijanjikan akan dibawa berobat oleh pihak kesatuan, namun janji itu tak pernah ditepati.
“Waktu itu katanya mau dibawa berobat, tapi hanya dijanjikan. Tidak ada tindak lanjut sampai sekarang,” ucapnya.
Menurut R, janji pengobatan tersebut disampaikan oleh salah satu anggota Intel, yang diduga hanya menjalankan perintah atasan.
“Yang janji katanya dari pihak Intel, mungkin mereka hanya menjalankan perintah dari atas,” tambahnya.
Ia juga menilai adanya tekanan agar pemberitaan kasusnya tidak dipublikasikan luas, sebagai bentuk upaya menjaga citra institusi.
“Sepertinya mereka hanya ingin menjaga nama baik institusi. Tapi saya ini korban, dan saya punya hak untuk bicara,” tegas R.
Menutup keterangannya, R meminta agar proses hukum terhadap Briptu E dapat segera dilakukan secara transparan, tanpa lagi ada upaya damai yang justru melanggengkan kekerasan.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya harap hukuman terhadap suami saya bisa dijatuhkan secepatnya. Jangan lagi didamaikan seperti sebelumnya,” katanya.
Diketahui R melapor ke Polda Gorontalo pada Selasa 8 Juli 2025 sekitar pukul 16.59 Wita. Laporan bernomor : LP/B/23/VII/2025/SPKT/Polda Gorontalo tanggal 8 Juli 2025.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Gorontalo mengenai dugaan KDRT yang melibatkan anggotanya.
Publik berharap agar kasus ini ditindaklanjuti secara adil dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.











