Warta Politik – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Gorontalo kembali menelan korban jiwa.
Kali ini, seorang penambang berinisial RL (26) dilaporkan meninggal dunia di lokasi tambang ilegal yang berada di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, peristiwa itu terjadi pada 11 Juli 2026.
Korban diduga meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik saat berada di area pertambangan emas tanpa izin tersebut.
Insiden tersebut menambah daftar panjang kecelakaan fatal yang terjadi di kawasan PETI di Gorontalo.
Berulangnya korban jiwa kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya penanganan aktivitas pertambangan ilegal yang masih beroperasi di sejumlah daerah.
Aktivis Gorontalo Utara, Sumitro Antu, meminta Polda Gorontalo menjadikan peristiwa tersebut sebagai pintu masuk untuk membongkar jaringan aktivitas PETI di Desa Hulawa, bukan sekadar menyelidiki penyebab meninggalnya korban.
“Peristiwa ini harus menjadi pintu masuk bagi Polda Gorontalo untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI di Desa Hulawa. Jika penyidik menemukan unsur pidana, kami meminta agar segera ada penetapan tersangka sehingga penegakan hukum tidak berhenti hanya pada peristiwa meninggalnya korban,” kata Sumitro, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, penyidikan harus dikembangkan hingga mengungkap pihak-pihak yang diduga mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.
“Kematian RL tidak boleh dipisahkan dari aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di lokasi tersebut. Karena itu, penyidik harus mengembangkan perkara ini hingga mengarah kepada pihak yang mengelola maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik PETI,” ujarnya.
Ia menilai, jatuhnya korban jiwa secara berulang menjadi bukti bahwa praktik pertambangan ilegal masih berjalan dan belum ditangani secara maksimal.
Karena itu, Sumitro berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi juga mengusut aktor utama yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Selama aktor utama di balik tambang ilegal tidak disentuh, kejadian serupa berpotensi terus berulang. Penindakan tidak boleh hanya menyasar pekerja, tetapi juga harus membongkar jaringan yang mengoperasikan aktivitas tersebut,” tegasnya.
Ia berharap kasus meninggalnya RL menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas PETI di Gorontalo.
“Kami berharap kasus ini menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan. Masyarakat menunggu langkah nyata aparat, bukan sekadar penyelidikan tanpa kepastian hukum,” tutup Sumitro.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Humas Polda Gorontalo terkait perkembangan penanganan kasus meninggalnya RL di lokasi PETI Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.
Namun, sampai berita ini tayang, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian.
















