Warta Politik, Legislatif – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa pihak sekolah tidak dibenarkan mewajibkan orang tua murid membeli seragam langsung dari sekolah maupun koperasi.
Penegasan ini disampaikan menyusul keluhan wali murid soal praktik penjualan seragam oleh sekolah yang dinilai tidak hanya memaksa, tetapi juga menambah beban biaya pendidikan.

“Penyediaan seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua atau wali, bukan tugas sekolah. Sekolah tidak boleh menentukan harga, apalagi memaksa pembelian melalui mereka,” ujar anggota DPRD Provinsi Gorontalo Umar Karim, Senin (7/7/2025).
Menurut Umar, sekolah yang menetapkan harga seragam dan meminta tanda tangan persetujuan orang tua wajib segera mencabut kebijakan tersebut.

Ia menekankan bahwa keberadaan koperasi sekolah hanya bersifat alternatif, bukan kewajiban.
“Silakan jika koperasi sekolah menyediakan seragam. Tapi orang tua tetap punya hak memilih, apakah membeli di koperasi, menjahit sendiri, atau membeli di luar. Sekolah hanya bisa memandu model dan warna seragam, bukan mematok harga atau mewajibkan pembelian,” tegasnya.

DPRD Gorontalo merujuk pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 yang menyatakan pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua, bukan institusi sekolah.
Lebih jauh, Umar mengkritik kebijakan sekolah yang mematok batas waktu pembayaran serta melarang pembayaran cicilan.
“Saya paham sekolah ingin keseragaman, tapi jangan sampai memberatkan orang tua. Apalagi sampai ada pemaksaan jumlah pembayaran dan tenggat waktu tertentu. Ini bisa menjadi celah persoalan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seragam termasuk kebutuhan pribadi siswa yang tidak dapat dibebankan sebagai bagian dari pembiayaan pendidikan oleh pemerintah.
“Biaya pendidikan mencakup kebutuhan proses belajar-mengajar seperti pengadaan alat ajar dan fasilitas pendidikan. Seragam, tas, dan sepatu adalah kebutuhan pribadi yang menjadi tanggung jawab keluarga siswa,” jelasnya.
DPRD Ingatkan Soal Pungutan Komite Sekolah
Selain persoalan seragam, DPRD juga memperingatkan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum.
“Jika ada pungutan yang tidak berdasarkan regulasi resmi, maka itu termasuk pungutan liar. Komite hanya boleh menggalang dana berupa sumbangan sukarela,” katanya.
Umar menjelaskan, prinsip sukarela harus dijaga tanpa menentukan jumlah nominal tetap.
“Kalau ada orang tua yang mau menyumbang Rp10 ribu atau Rp100 ribu, silakan. Tapi tidak boleh dipatok jumlah atau dipaksakan. Prinsipnya tetap sukarela,” pungkasnya.













