Uncategorized

Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Laporkan Dugaan Perusakan Cagar Alam ke Polres Pohuwato

×

Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Laporkan Dugaan Perusakan Cagar Alam ke Polres Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Laporkan Dugaan Perusakan Cagar Alam ke Polres Pohuwato
Foto. Ist

Warta Politik, Pohuwato – Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan resmi melaporkan tiga orang berinisial SK, NT, dan DR ke Polres Pohuwato atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas perusakan lingkungan di Desa Siduwonge, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Sabtu, 3/4/2025

Koordinator lapangan, Fadli, mengungkapkan bahwa laporan ini berawal dari informasi warga yang menemukan adanya aktivitas alat berat jenis eskavator di kawasan yang diduga merupakan cagar alam.

“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan alat berat di wilayah yang terindikasi sebagai kawasan cagar alam. Bukti berupa foto dan video telah kami himpun. Menurut keterangan saksi, alat tersebut dibekingi oleh saudara SK yang diduga oknum wartawan, bersama NT, serta DR yang merupakan pemilik alat,” ungkap Fadli

Baca Juga :  Resmi Dibuka Casabadia Villas Pangandaran by Horison Hadirkan Destinasi Tropical Lifestyle Berkelanjutan di Pesisir Jawa Barat

Fadli menambahkan, pihaknya sempat menemui SK dan DR secara langsung, dan dalam pertemuan tersebut SK mengakui bahwa mereka memang melakukan aktivitas di dalam kawasan cagar alam.

“Pengakuan ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke pihak berwajib,” tegasnya.

Baca Juga :  Drone Menjadi Bagian Smart Pole Pemkab Sumedang

Aliansi mahasiswa meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Pohuwato, untuk segera bertindak tegas. Selain laporan ke kepolisian, aliansi juga berencana menyampaikan laporan ke Gakkum (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat.

“Kami berharap langkah ini menjadi perhatian serius dari pihak berwenang. Karena jelas bahwa aktivitas ini melanggar sejumlah regulasi, seperti UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta PP No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam,” tutup Fadli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *